Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

admin
By
admin
10 Min Read

MediaMerdeka.com – Sembilan masyarakat sekitar negara Indonesia (WNI), terdiri dari empat jurnalis dan lima relawan kemanusiaan, sempat berada dalam penahanan militer Israel setelah armada Global Sumud Flotilla 2.0 dicegat di perairan internasional Mediterania Timur.

Pencegatan terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 waktu Turki, di sekitar perairan Siprus. Lima di antaranya ditangkap pada hari itu, sementara dua lainnya menyusul pada Selasa, 19 Mei 2026. Pada Rabu dini hari, 20 Mei 2026, seluruh sembilan WNI telah dikonfirmasi berada dalam tahanan Israel.

Mereka bukan berangkat sendirian. Kesembilan WNI itu merupakan untukan dari ratusan aktivis kemanusiaan internasional yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0.

Lantas, mengapa mereka ditangkap? Apa aturan yang mereka langgar?

MISI & PROFIL: Apa itu Global Sumud Flotilla 2.0?

Misi Global Sumud Flotilla 2.0 digerakkan dari empat titik keberangkatan, yakni Spanyol, Turki, Yunani, dan Italia, bersama kekuatan makin dari 70 kapal dan sekitar seribu relawan dari 45 negara.

“Misi kami tetap jelas. Kami berlayar demi menegakkan martabat manusia dan hukum internasional yang telah diabaikan sepenuhnya oleh pihak pemerintah Israel,” demikian pernyataan resmi GSF.

Indonesia turut ambil untukan dalam misi bersejarah ini melalui Global Peace Convoy Indonesia, sebuah koalisi lembaga filantropi dan kemanusiaan nasional.

Armada ini mengangkut berbagai bantuan logistik bagaikan bahan pangan, air bersih, obat-obatan, serta kebutuhan dasar lainnya demi masyarakat sekitar Gaza yang masih terdampak blokade berkepanjangan.

Selain logistik dan obat-obatan, misi ini juga mengangkut ambulans sebagai untukan dari bantuan medis darurat.

Manifest Delegasi Indonesia

Dalam misi ini, sembilan WNI turut berlayar sebagai untukan dari delegasi GPCI, mewakili berbagai lembaga kemanusiaan dan media nasional, serta tersebar di sejumlah kapal berbeda dalam armada tersebut.

Andre Prasetyo, Rahendro Herubowo, Thoudy Badai, dan Bambang Noroyono merupakan empat WNI yang ikut berlayar demi menjalankan tugas peliputan.

Sementara lima lainnya yakni Herman Budianto, Ronggo Wirasanu, Andi Angga, As’ad Aras, dan Hendro Prasetyo merupakan perwakilan aktivis filantropi yang menjalankan misi kemanusiaan.

KRONOLOGI: Drama 48 Jam di Laut Lepas

Hari Pertama (Senin, 18 Mei)

Kapal yang mengangkut delegasi Indonesia dicegat pasukan Israel pada Senin (18/5/2026) siang sekitar pukul 15.00 WIB. Sekitar 40 kapal ditahan dan 332 aktivis serta jurnalis dari berbagai negara ditangkap.

Aktivis Andi Angga yang berada di Kapal Josef, jurnalis Bambang Noroyono di Kapal BoraLize, serta tiga WNI di Kapal Ozgurluk yakni Andre Prasetyo, Thoudy Badai, dan Rahendro Herubowo masuk daftar rombongan yang ditangkap.

Semalam semasih belumnya, memang telah terlihat drone yang memantau pergerakan rombongan.

“Kemudian pagi baru muncul adanya kapal, dua kapal perang dari IDF. Kapal-kapal ini menurunkan sekoci-sekoci, bergerak mendekati, mengejar kapal-kapal kami,” papar Herman Budianto.

Hari Kedua (Selasa, 19 Mei)

Empat WNI sempat sukses lolos dari upaya pembajakan tentara Israel dan melanjutkan pelayaran. Mereka berada di dua kapal, yakni Herman Budianto dan Ronggo Wirasanu di Kapal Zephyro (Zapyro), serta As’ad Aras dan Hendro Prasetyo di Kapal Kastri Sadabad (Kasr-1).

“Kami masih dalam proses pengejaran. Kami baru saja siang tadi menyaksikan drone yang mengawasi kami,” kisah Herman, yang juga menerangkan bahwa mereka mengandalkan saluran radio demi tetap saling terhubung.

Sampai akhirnya, militer Israel kembali mengintersepsi kapal-kapal GSF pada pukul 14.40 waktu setempat. Pasukan membajak kapal Beit Hanoun (Zapyro), tempat Herman Budianto dan Ronggo Wirasanu berada.

Malam harinya, Keaparatur negara kementerianan Luar Negeri Republik Indonesia membeberkan dua WNI lainnya, yakni As’ad Aras dan Hendro Prasetyo, masih berada di Kapal Kasr-1 Sadabad dalam posisi rawan.

Hari Ketiga (Rabu, 20 Mei)

Kesembilan WNI terdampak intersepsi militer Israel ditentukan telah ditangkap, termasuk As’ad Aras dan Hendro Prasetyo dari Kapal Kasr-1 Sadabad.

ANALISIS HUKUM: Mengapa Tindakan Israel Dinilai Ilegal?

Yurisdiksi Perairan Bebas

Pengarah GPCI, Ahmad Juwaini, mengecam keras tindakan penahanan terhadap para delegasi kemanusiaan Indonesia tersebut.

“Ini bertentangan bersama hak asasi manusia dan hukum internasional,” sorotnya.

Mengacu pada Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), wilayah suatu negara tidak melampaui 12 mil laut dari pantainya. Otoritas negara cuma dapat menjalankan kontrol hingga 24 mil laut demi mencegah pelanggaran bea cukai, imigrasi, fiskal, atau hukum sanitasi.

Dalam hal ini, armada Global Sumud Flotilla 2.0 telah dicegat militer Israel di perairan internasional Mediterania Timur yang jauh dari yurisdiksi mereka.

“Israel tidak memiliki hak atau kewenangan demi menculik atau mengintersepsi para pejuang kemanusiaan,” tegas Aktivis Kemanusiaan GPCI, Syamsul Ardiansyah.

Pelanggaran UNCLOS

Penyitaan kapal-kapal GSF di laut lepas dinilai merupakan pelanggaran langsung terhadap prinsip fundamental kebebasan navigasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 87 UNCLOS. Di laut lepas, kapal-kapal tunduk pada yurisdiksi eksklusif negara benderanya masing-masing.

Kewenangan eksklusif demi mengintervensi kapal di perairan internasional cuma dimiliki oleh negara bendera kapal. Tidak ada satu pun pengecualian terbatas yang diakui hukum internasional yang berlaku terhadap tindakan Israel terhadap armada Sumud.

Israel dinilai tidak diizinkan demi mencegah bantuan kemanusiaan mencapai masyarakat sekitar Palestina di Gaza. Mahkamah Internasional (ICJ) telah memerintahkan Israel demi “mengonfirmasi pemberian tanpa hambatan dalam skala besar atas bantuan kemanusiaan yang amat dibutuhkan” dan tidak menjalankan tindakan apa pun yang merupakan pelanggaran Konvensi Genosida, termasuk bersama mencegah pengiriman bantuan.

Konvensi Jenewa juga melarang hukuman kolektif terhadap populasi sipil dan mewajibkan jalur bebas untuk bantuan.

“GPCI menjalankan misi kemanusiaan secara damai dan tanpa kekerasan. Tindakan Israel menghadang dan menculik para aktivis sama sekali tidak berdasar,” kecam Syamsul.

Counter-Argumen Israel

Pemerintah Israel secara konsisten membela blokade sebagai kebutuhan keamanan demi mencegah Hamas mengimpor senjata melalui laut.

Pejabat Israel berargumen, tanpa pembatasan semacam itu, senjata dan bahan peledak dapat mengalir ke Gaza tanpa kendali. Karena itu, Israel telah menegaskan akan mencegat kapal-kapal yang berupaya menerobos blokade, terlepas dari bendera atau asal-usulnya.

Israel merujuk pada Laporan Palmer (2011), panel penyelidikan Sekretaris Jenderal PBB mengenai insiden flotilla Gaza 2010, yang menegaskan bahwa blokade angkatan laut itu legal berdasarkan hukum internasional, bersama menentukan bahwa blokade diberlakukan sebagai langkah keamanan yang sah demi mencegah senjata masuk ke Gaza melalui laut.

Panel menemukan Israel menyikapi ancaman nyata dari kelompok bersenjata di Gaza, bersama makin dari 5.000 roket ditembakkan ke wilayah Israel antara 2005 dan 2009.

RESPON DIPLOMATIK: Langkah Penyelamatan RI

Sikap Pemerintah

Pemerintah Indonesia melalui Meutya Hafid menegaskan kecaman keras terhadap tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan rombongan misi kemanusiaan internasional GSF 2.0 di perairan Mediterania Timur.

“Kami mengikuti bersama penuh keprihatinan,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya.

Keaparatur negara kementerianan Luar Negeri Republik Indonesia juga mendesak Israel demi dalam waktu dekat melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan.

Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menegaskan bahwa Keaparatur negara kementerianan Luar Negeri bersama perwakilan RI terus menjalankan pendekatan intensif bersama otoritas setempat dan seluruh pihak terkait.

“Perlindungan WNI akan terus menjadi prioritas pihak pemerintah Indonesia di tengah situasi yang berkembang amat cepat,” kata Yvonne.

Diplomasi Paralel

Direktorat Perlindungan WNI Kemlu RI membuka koordinasi bersama sejumlah perwakilan Indonesia di Timur Tengah demi menyiapkan langkah antisipatif, termasuk perlindungan konsuler dan percepatan pemulangan apabila dibutuhkan.

“Kemlu RI via Direktorat Pelindungan WNI telah berkoordinasi bersama KBRI Ankara, KBRI Kairo, dan KBRI Amman guna menyiapkan langkah antisipatif demi mengonfirmasi keselamatan dan percepatan proses pemulangan mereka,” jelas Yvonne.

Rencana Kontingensi

Tim kontingensi telah dibentuk dan posko darurat disiapkan guna memfasilitasi perlindungan, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), serta persiapan skenario evakuasi dan pemulangan dalam waktu dekat setelah jalur pembebasan sukses ditembus melalui bantuan pihak ketiga.

Perlindungan khusus turut disiapkan untuk empat jurnalis yang ikut dalam misi tersebut. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengimbau pihak pemerintah Indonesia memakai jalur diplomatiknya demi membebaskan mereka yang ditangkap militer Israel saat menjalankan tugas peliputan.

“Termasuk menolong pemulangannya ke Indonesia,” pinta Komaruddin.

9 WNI yang Ditangkap Israel Kini Telah Bebas

Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengonfirmasi sembilan WNI peserta misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 yang sempat ditangkap militer Israel telah dibebaskan dan kini dalam perjalanan menuju Istanbul, Turki, semasih belum dipulangkan ke Indonesia.

Sugiono menyebutkan pembebasan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif pihak pemerintah Indonesia melalui berbagai perwakilan diplomatik, termasuk KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, dan KJRI Istanbul. Pemerintah Indonesia juga menjalin komunikasi aktif bersama Pemerintah Turki demi mengonfirmasi keselamatan para WNI.

Pemerintah RI menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Turki, Presiden Prabowo Subianto, Komisi I DPR RI, dan masyarakat sekitar Indonesia atas dukungan dalam proses pembebasan dan pemulangan para relawan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *