Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penyelundupan bawang ilegal asal Malaysia.

Modusnya, para tersangka memasukkan barang tanpa izin tersebut ke Indonesia melalui jalur darat di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menyebut sejumlah oknum masih kerap memanfaatkan jalur perbatasan demi memasukkan pangan impor ilegal demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Polri terkait peredaran bawang impor ilegal asal Malaysia.

“Berdasarkan pendalaman sementara, tersangka telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama sekitar satu hingga dua tahun,” ujar Dery melalui keterangan pers, Sabtu (23/5/2026).

Dari hasil penyidikan awal, total penjualan bawang ilegal selama ini diperkirakan mencapai 832 ton bersama nilai perputaran usaha sekitar Rp24,96 miliar.

Dalam penindakan ini, pihak kepolisian menyita tumpukan barang bukti berupa 9.680 kilogram bawang putih, 7.340 kilogram bawang bombai, 2.193 kilogram bawang merah, serta 1.719 kilogram bawang beri. Total keseluruhan barang bukti mencapai 20.932 kilogram bersama taksiran nilai sekitar Rp676,7 juta.

Pihak kepihak kepolisianan memusnahkan komoditas hortikultura tersebut lantaran barang mudah membusuk dan berpotensi mengganggu keamanan hayati serta kesehatan masyarakat sekitar.

Saat ini, penyidik Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri terus menjalankan proses hukum dan telah berkoordinasi bersama pihak Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Direktur Penindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia, Abdul Rahman, mengingatkan masyarakat sekitar mengenai bahaya masuknya komoditas hortikultura ilegal tanpa pemeriksaan karantina.

Meskipun secara kasat mata terlihat aman, hasil laboratorium memperlihatkan adanya potensi ancaman berupa serangga, virus, bakteri, hingga penyakit tanaman yang dapat merusak sektor pertanian nasional.

Abdul Rahman mencontohkan, komoditas bawang merah nasional yang pada saat ini telah menembus pasar ekspor dari daerah sentra bagaikan Brebes dan Bima.

Masuknya bawang ilegal dikhawatirkan mengangkut penyakit berbahaya yang dapat menyebar ke sentra produksi nasional tersebut, termasuk mengancam komoditas kentang di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Selain menyita bawang, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat juga mengamankan barang bukti lain berupa 33 ton bawang bombai, 1,2 ton wortel, dan 7,3 ton kentang bersama total keseluruhan mencapai 42 ton senilai Rp1,1 miliar.

Pihak karantina menegaskan potensi kerugian akibat penyebaran hama dari komoditas ilegal ini dapat jauh makin besar lantaran berisiko merusak kesejahteraan petani di Indonesia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat memakai Pasal 86 junto Pasal 33 ayat 1 dan atau Pasal 88 junto Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal ini mengangkut ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Penyidik juga menerapkan aturan lain bagaikan UU Hortikultura, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU Perdagangan, serta UU Perlindungan Konsumen.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *