Sebut Film ‘Pesta Babi’ Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar alias Uceng, berbicara mengenai adanya potensi kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan film dokumenter ‘Pesta Babi’.

Langkah hukum ini dikhawatirkan mencuat menyusul adanya laporan kepihak kepolisianan terkait publikasi film tersebut.

Adapun laporan itu dibuat oleh tokoh wanita adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Mowend alias Mama Sinta. Salah satu tokoh di dalam film Pesta Babi itu menginformasikan Ketua LBH Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya.

Uceng menilai pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan film dokumenter itu sewajibnya tidak menyikapi persoalan hukum.

“Secara normatif saya sulit membayangkan ya (kriminalisasi), lantaran yang namanya film dokumenter merupakan memotret realitas dari perspektif sutradaranya,” kata Uceng ditemui di sela-sela forum Konferensi Republik di Gadjah Mada University Club, Yogyakarta, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, unsur subjektivitas dalam sebuah karya dokumenter bukanlah sesuatu yang keliru. Bahkan dalam praktik jurnalistik, kata Uceng, setiap orang yang memotret realitas tetap mengangkut sudut pandang tertentu yang menjadi untukan dari proses penyampaian informasi.

“Kita seluruh tahu itu, subjektif kah itu ya subjektif. Apa bahkan terkadang wartawan juga begitu kan memotret realitas kan pakai subjektivitasnya gitu dan itu untukan dari produk informasi dan enggak salah gitu,” ujarnya.

Berbeda bersama praktik jurnalistik yang mengenal prinsip cover both sides, film dokumenter tidak bermain di ranah tersebut.

Menurut dosen di Fakultas Hukum UGM ini, dokumenter bekerja melalui perspektif dan sudut pandang pembuat film berakibat tidak dapat dinilai bersama ukuran yang sama bagaikan pemberitaan media.

Meski demikian, Uceng mengaku memiliki kekhawatiran apabila negara memakai kewenangan dan posisi hukumnya demi memperkarakan pihak-pihak yang terlibat dalam film tersebut.

Menurutnya, apabila hal itu terjadi maka persoalannya tidak lagi semata-mata soal hukum.

“Nah yang menarik memang merupakan yang kita khawatirkan bila negara memakai narasi kekuasaannya. Negara memakai dalam tanda kutip ya, kemakinan kedudukannya secara hukum demi lalu memperkarakan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa apabila instrumen hukum dipakai demi menindak para pembuat film, maka persoalan tersebut makin tepat dibaca sebagai masalah politik.

“Kalau secara hukum sih saya enggak menyaksikan (potensi dapat dikriminalisasi) lantaran itu untukan dari riset, untukan dari analisis,” tegasnya.

Meski menilai posisi hukum para pembuat film relatif aman secara normatif, Uceng mengingatkan bahwa situasi politik kerap menciptakan perhitungan hukum tidak senantiasa berjalan ideal.

“Artinya wajibnya secara normatif aman enggak ada masalah, wajibnya secara normatif. Tapi di tengah negara yang bagaikan ini biasanya jangan-jangan hitungan kita enggak dapat normatif mulu kan? Jangan-jangan hitungannya masuk unsur politik dan lain-lain sebagainya,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *