MediaMerdeka.com – Kisruh putusan jurni Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang merugikan salah satu peserta, berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengacara publik David Tobing menggugat Ketua MPR RI Ahmad Muzani, dua juri dan satu pembawa acara LCC Empat Pilar ke PN Jakpus. Perkara itu akan disidang perdana pada Selasa 2 Juni pekan depan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menyebutkan majelis hakim perlu menimbang usaha MPR demi menyelesaikan masalah ini.
“Itu termasuk upaya perdamaian bersama pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam LCC Empat Pilar itu,” kata Hery Firmansyah, Minggu (31/5/2026).
Meski begitu, Firman menilai ada peluang untuk hakim demi mengabulkan seuntukan petitum penggugat, terutama terkait sanksi pemecatan terhadap Kepala Biro Pengkajian Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni.
Dyastasita dan Indri Wahyuni merupakan dua juri LCC Empat Pilar tingkat Provinsi Kalbar yang disorot publik, lantaran dinilai merugikan salah satu peserta.
“Petitum terhadap mantan juri itu berpeluang dikabulkan. Itu bila hakim ingin menyerahkan kontrol terhadap peristiwa serupa di level yang makin serius, baik di tingkat daerah atau nasional yang lalu berpeluang mewakili daerah pada kancah makin tinggi, maka juri semacam ini dapat diberikan sanksi bersama tidak diikutsertakan kembali dalam kegiatan serupa sebagai bentuk sanksi sosial atau dikualifikasikan yang dikenal pada saat ini sebagai cancel culture,” katanya.
Ia juga mengimbuhkan, langkah hukum ini dapat menjadi peringatan keras untuk para juri di level nasional agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme.
“Tapi terkecuali mantan juri kehiatan itu yang merugikan secara hukum hak SMAN 1 Pontianak, memang perlu suatu terapi kejut atas tindakannya. Sewajibnya juri dapat berlaku profesional dan bijaksana, lantaran mereka juri tingkat nasional,” kata Firman.
Gugatan Terhadap MC Dinilai Bermakinan
Walau mendukung adanya sanksi untuk dewan juri, Firman yang juga menjabat sebagai Managing Partner di FYP Law Firm ini memiliki pandangan berbeda terkait ditariknya sang pembawa acara (MC) ke dalam gugatan perdata tersebut. Menurutnya, keterlibatan MC dalam perkara hukum ini terkesan dipaksakan.
“Tentang MC yang ditarik dalam pihak itu, saya merasa kurang sepakat dan bermakinan. Sebab, apa pun yang disampaikan tak berpengaruh terhadap hasil perlombaan.”
Bagi Firman, peran MC cumalah pemandu acara dan tidak memiliki otoritas demi menentukan skor atau pemenang, berakibat tidak tepat apabila dimintai pertanggungjawaban atas kerugian hukum yang muncul akibat kesalahan teknis penilaian.
Status Ahmad Muzani Sebagai Pihak Tergugat
Terkait kehadiran nama Ahmad Muzani sebagai Tergugat I, Firman menilai hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari sebuah gugatan terhadap lembaga.
Menurutnya, publik tidak perlu salah kaprah lantaran posisi Muzani dalam kasus ini mewakili institusi MPR RI yang ia pimpin.
Ia menekankan, gugatan ini merupakan hak setiap masyarakat sekitar negara yang merasa ada ketidakadilan dalam proses formal yang diselenggarakan oleh negara.
“Menarik Ahmad Muzani dalam perkara ini dapat dipahami, yakni demi memenuhi syarat gugatan para pihak itu. Tentu kapasitasnya bukan sebagai pribadi, tapi lembaga yang menggelar acara itu,” kata Firman.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

