MediaMerdeka.com – Polisi mengungkap pemilik penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) di Jakarta Timur berinisial ER yang diduga menjalankan penipuan terhadap puluhan calon pengantin diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sempat terjadi di wilayah Jawa Barat.
“Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu merupakan residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/6/2026).
Status residivis tersebut diketahui setelah penyidik menjalankan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri sekaligus pemilik WO Marwah.
Dalam kasus itu, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pasangan suami istri yang selama ini mengelola dan mengendalikan operasional WO Marwah.
Kedua tersangka itu, yakni RM (suami) dan ER, yang lalu ditangkap setelah sempat berupaya menghindari kejaran aparat setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik.
“Benar, terhadap dua tersangka kasus penipuan Wedding Organizer Marwah telah kami lakukan penangkapan pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, di sebuah kontrakan yang berada di Cililin, Bandung Barat, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat,” jelas Bayu sebagaimana dilansir Antara.
Menurut dia, setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan sejumlah media, kedua tersangka diduga berusaha melarikan diri dan bersembunyi demi menghindari proses hukum.
“Memang setelah ramai pemberitaan pada hari semasih belumnya di media sosial, kedua tersangka ini berusaha demi melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita menjalankan pencarian, dan, Alhamdulillah, kami dapat mengidentifikasi keberadaan tersangka dan menjalankan penangkapan di Cililin,” ujar Bayu.
Semasih belumnya, sempat beredar informasi tersangka berencana kabur ke luar negeri, namun pihak kepolisian mengaku masih belum menemukan bukti terkait kabar tersebut.
Dari hasil pendataan sementara, pihak kepolisian mencatat sedikitnya terdapat 58 klien WO Marwah yang diduga menjadi pihak korban. Total kerugian yang dialami para pihak korban ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.
“Kami terus selidiki, tidak menutup kebarangkalian nanti ada penambahan,” ucap Bayu.
Para pihak korban itu diketahui telah menyetorkan dana demi berbagai paket pernikahan yang dijanapabilan WO Marwah.
Namun, layanan yang dijanapabilan tidak terlaksana sebagaimana mestinya berakibat menimbulkan kerugian besar untuk para calon pengantin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat bersama Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polisi juga mengonfirmasi sampai bersama pada saat ini, tersangka dalam perkara tersebut masih terbatas pada pasangan suami istri itu.
Penyidik masih belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan maupun dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh WO Marwah.
Penyidik masih membuka ruang untuk pihak korban lain yang masih belum melapor. Polisi menduga jumlah pihak korban maupun nilai kerugian dapat bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan dan pendataan makin lanjut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

