MediaMerdeka.com – Nasib nahas menimpa Dadan Hindayana. Usai pulang dari ibadah haji, bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ini dicopot hingga ditetapkan sebagai terangsa kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersangka Dadan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menjadi sorotan. Bagaimana tidak, penangkapan dan penahanan oleh Kejagung dilakukan tidak berselang lama sejak kepulamgan Dadan ke tanah air usai dari Makkah, Arab Saudi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MediaMerdeka.com, Dadan telah berada di tanah air pada Selasa 2 Juni 2026 dan langsung mendampi Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palmerah, Jakarta.
Setelah itu pada Selasa malam, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan pencopotan Dadan dari Kepal BGN. Dadan lalu ditangkap dan dijadikan tersangka korupsi MBG pada Rabu (3/6).
Banyak pertanyaan, bagaimana bersama kebasahan ibadah haji yang ditunaikan seorang aparatur negara yang justru menjalankan tindak pidana korupsi, bagaikan Dadan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, menyerahkan penjelasan.
“Mayoritas ulama fikih menyebutkan bahwa hajinya sah namun dia berdosa atas kesalahannya memperoleh harta haram tersebut. Ini bagaikan kasus orang yang salat bersama baju curian atau ghasab, salatnya sah namun dia berdosa,” kata Huda kepada MediaMerdeka.com, Kamis (4/6/2026).
Kendati demikian, Huda menerangkan dalam pendapat Mazhab Hambali menyebutkan haji tersebut menjadi tidak sah.
“Madzhab Hambali berpendapat hajinya tidak sah. Meskipun menurut mayoritas ulama fikih hajinya sah, namun dia tidak memperoleh pahala,” kata Huda.
Huda menerangkan secara fiqih, sahnya ibadah haji ditentukan dari terpenuhi atau tidaknya rukun dan wajib haji, serta dilakukan sesuai syarat syari.
“Sah di sini berkonsekuensi terhadap gugurnya kewajiban haji darinya,” kata Huda.
Sedangkan bicara kemabruran haji, Huda menerangkan mabrur merupakan haji yang diterima Allah. Ibadah yang bersih dari riya dan dosa besar.
“Dan berdampak pada perubahan akhlak setelah pulang,” kata Huda.
Huda menyebutkan antara keabsahan haji dan kemabruran haji merupakan hal yang berbeda. Seseorang yang hajinya sah masih belum tentu mabrur, apalagi yang sedari awal hajinya tersebut dikatakan tidak sah atau memenuhi rukun.
“Tidak secara otomatis orang yang hajinya sah tentu mabrur,” kata Huda.
Meski demikian, Huda menerangkan sejauh ini MUI masih belum menerbitkan fatwa tentang pelaksanan ibadah haji bersama harta haram.
“Perlu kami sampaikan bahwa MUI masih belum menerbitkan fatwa tentang hukum pelaksanaan ibadah haji bersama biaya dari harta haram,” kata Huda.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

