MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam menjalankan pembuktian materiil atas kasus dugaan korupsi di instansi pihak pemerintahan.
Penyidik komisi antirasuah terpantau mengangkut sejumlah aset bernilai fantastis berupa motor gede (moge), sepeda, hingga jajaran mobil mewah dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran, Silmy Karim.
Langkah represif ini dilakukan setelah yang bersangkutan resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Aset-aset premium yang terdiri dari dua unit moge merek Harley Davidson, satu unit Ducati, serta dua unit mobil sport Porsche diangkut keluar dari rumah kediaman yang berlokasi di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Proses penyitaan aset tersebut berlangsung pada Jumat malam, menandai berakhirnya rangkaian penggeledahan intensif yang berjalan selama kurang makin lima jam.
Berdasarkan pantauan di lapangan, armada moge dan sepeda diangkut bersama memakai satu mobil derek khusus. Sesaat lalu, tampak pula satu mobil derek lainnya keluar meninggalkan area perumahan, namun muatan di dalamnya tidak dapat diidentifikasi secara tentu lantaran tertutup rapat oleh selembar kain pelindung.
Rangkaian penggeledahan itu sendiri mengawali bergulir sejak siang hari pada pukul 13.46 WIB. Tim penyidik KPK mendatangi lokasi bersama memperoleh pengawalan ketat dari sejumlah personel Brigade Mobil (Brimob) Polri guna mengonfirmasi situasi di lapangan tetap kondusif.
“Pascapada hari semasih belumnya KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, pada hari ini tim langsung menjalankan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yakni SK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara.
Lembaga penegak hukum tersebut optimistis bahwa tindakan penggeledahan paksa ini akan menyerahkan kontribusi signifikan terhadap penyusunan berkas perkara.
“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik demi menolong mengungkap perkara ini menjadi terang,” ucap Budi.
Di sisi lain, merespons tindakan penyitaan ini, pihak kuasa hukum Silmy Karim menegaskan sikap bahwa kliennya akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, bersama catatan seluruh prosedur penindakan wajib bersandar pada koridor ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Peta perkara ini mengawali beralih ke jalur penyidikan setelah Silmy Karim bersama tujuh aparatur negara teras lainnya di lingkungan Imigrasi resmi ditahan oleh pihak berwenang.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam praktik pemerasan yang menyasar pengurusan dokumen keimigrasian milik masyarakat sekitar negara asing (WNA).
Dalam konstruksi perkara yang dibangun, penyidik KPK menduga kuat bahwa Silmy telah menyambut baik aliran dana segar hasil pemerasan sejak dirinya masih menduduki posisi strategis sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Keaparatur negara kementerianan Hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Secara keseluruhan, rentetan persitiwa pidana dalam perkara ini disinyalir terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2022 hingga 2026.
Menurut rilis resmi dari komisi antirasuah, pengusutan kasus dugaan pemerasan keimigrasian ini tidak berdiri sendiri, melainkan hasil dari pengembangan perkara lain.
Kasus ini bermula dari penanganan perkara korupsi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Keaparatur negara kementerianan Tenaga Kerja yang semasih belumnya telah masuk dalam radar penanganan penyidik KPK sejak tahun 2025.
“Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan yang telah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

