MediaMerdeka.com – Pemerintah mengusulkan agar anggota Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (Polri) aktif dapat ditempatkan pada urusan pihak pemerintah di bidang pemenuhan gizi nasional hingga instansi yang menangani urusan pangan.
Adanya usulan itu bagaikan tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pihak pemerintah terhadap draf revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri) yang tengah disusun oleh DPR RI.
DIM pihak pemerintah soal RUU Polri sendiri dapat diakses lewat website resmi DPR RI bagaikan dilihat MediaMerdeka.com, Jumat (5/6/2026).
Substansi baru ini tercantum dalam untukan penjelasan Pasal 28A ayat (2) DIM yang diajukan pihak pemerintah.
Aturan tersebut memperluas cakupan jabatan di luar organisasi Polri yang dapat diisi oleh perwira aktif, terutama yang berkaitan bersama fungsi perlindungan dan pelayanan masyarakat sekitar.
Dalam DIM tersebut tertulis, “Pasal 28A ayat (2) mengatur jabatan di luar Polri yang memiliki keterkaitan bersama fungsi kepihak kepolisianan merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada keaparatur negara kementerianan/lembaga yang menyelenggarakan urutan atau tugas pihak pemerintahan, pada bidang: a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat sekitar; b. penegakan hukum; dan c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sekitar.”
Secara spesifik, pada untukan penjelasan huruf c, pihak pemerintah merinci bahwa fungsi perlindungan dan pelayanan masyarakat sekitar mencakup urusan pemenuhan gizi nasional.
Hal ini secara otomatis membuka peluang untuk anggota Polri demi menjabat di Badan Gizi Nasional.
Usulan pihak pemerintah ini menggantikan draf awal yang disusun DPR RI. Semasih belumnya, DPR secara tegas merinci 17 keaparatur negara kementerianan/lembaga yang dapat ditempati anggota pihak kepolisian aktif, mengawali dari bidang politik dan keamanan, hukum, hingga pemberantasan korupsi (KPK).
Namun, dalam DIM terbaru, pihak pemerintah memakai pendekatan kategori bidang tugas.
Berdasarkan dokumen DIM tersebut, berikut merupakan rincian sektor keaparatur negara kementerianan/lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif:
“Pasal 28A ayat (2) mengatur jabatan di luar Polri yang memiliki keterkaitan bersama fungsi kepihak kepolisianan merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada keaparatur negara kementerianan/lembaga yang menyelenggarakan urutan atau tugas pihak pemerintahan, pada bidang: a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat sekitar; b. penegakan hukum; dan c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sekitar.”
Lebih lanjut, untukan penjelasan merinci kategori tersebut sebagai berikut:
“Huruf a: Yang dimaksud bersama “pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar” diidentifikasi bersama adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar antara lain pada: a. koordinasi dalam bidang politik dan keamanan; b. urusan pihak pemerintahan di bidang dalam negeri; dan c. urusan di bidang intelijen.”
“Huruf b: Yang dimaksud bersama “penegakan hukum” diidentifikasi bersama keberadaan pembantu pengemban fungsi kepihak kepolisianan berupa kepihak kepolisianan khusus, dan penyidik pegawai negeri sipil, antara lain pada: a. urusan pihak pemerintahan di bidang hukum; b. urusan pihak pemerintahan di bidang penanggulangan narkotika dan c. tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.”
“Huruf c: Yang dimaksud bersama “perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat sekitar” diidentifikasi bersama adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat sekitar, antara lain pada: a. urusan pihak pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan pihak korban; b. urusan pihak pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; dan c. urusan pihak pemerintahan di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan.”
Kendati begitu, apa yang tertera seluruhnya masih belum final. Hingga pada saat ini, pembahasan mengenai RUU Polri masih terus berlanjut guna menyinkronkan usulan antara legislatif dan eksekutif semasih belum disahkan menjadi undang-undang.
Pemerintah sendiri telah menyerahkan DIM-nya ke Komisi III DPR. Sementara Komisi III DPR juga masih terus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) demi mendengar masukan soal RUU Polri tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

