Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai Indonesia menjadi salah satu negara yang teramat maju dalam pengaturan aset kripto lantaran telah memiliki landasan hukum yang kuat hingga tingkat undang-undang.

Pernyataan itu disampaikan Misbakhun saat menjadi pembicara dalam CFX Crypto Conference 2026 di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Menurut Misbakhun, perkembangan regulasi aset kripto di Indonesia memperlihatkan keseriusan pihak pemerintah dalam membangun ekosistem aset digital yang sehat, aman, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Di P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang teramat baru, kita membicarakan sejumlah hal tentang aset kripto,” ujar Misbakhun.

Ia menerangkan pengaturan aset kripto kini telah memperoleh landasan hukum yang makin jelas melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)

“Indonesia salah satu negara yang teramat advance dalam menjalankan regulasi di kripto pada level undang-undang,” kata Misbakhun.

Menurut dia, keberadaan regulasi yang kuat penting demi mengonfirmasi perkembangan industri aset digital berjalan seimbang antara inovasi dan perlindungan konsumen.

Selain memperkuat aspek hukum, Indonesia juga dinilai telah membangun fondasi kelembagaan yang mendukung keamanan dan integritas pasar aset kripto.

Dalam paparannya, Misbakhun mengutip konsep “Blockchain Trilemma” yang diperkenalkan pendiri Ethereum, Vitalik Buterin. Menurutnya, Indonesia telah mengambil langkah tepat bersama memperkuat aspek keamanan sebagai fondasi utama pertumbuhan industri.

Ia menerangkan ekosistem perdagangan aset kripto nasional pada saat ini dibangun melalui pemisahan fungsi yang jelas antara bursa, lembaga kliring, dan kustodian.

Bursa aset kripto melalui CFX dan Indonesia Crypto Exchange (ICEx) berperan sebagai pencatat transaksi secara real time sekaligus menjaga integritas pasar. Sementara Central Counterparty Asset Clearing Indonesia (CACI) bertugas menjamin penyelesaian transaksi.

Di sisi lain, Indonesia Coin Custodian (ICC) berfungsi menjaga keamanan aset pelanggan yang tersimpan dalam ekosistem perdagangan aset kripto nasional.

Misbakhun menilai struktur kelembagaan itu menjadi modal penting demi menciptakan kepercayaan sekaligus menyerahkan perlindungan yang makin baik kepada investor.

Selain itu, ia juga menyoroti kehadiran Regulatory Sandbox OJK yang dinilai dapat menjadi ruang aman untuk tersangka industri dan inovator demi mengembangkan berbagai produk dan layanan berbasis teknologi blockchain.

Menurut Misbakhun, mekanisme sandbox mebarangkalikan inovasi terus berkembang tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen dan ketentuan hukum.”Bagaimana nanti ini kita atur ini dapat menyerahkan manfaat yang sebesar-besarnya demi anak bangsa kita sendiri,” ujar Misbakhun.

Ia menginginkan penguatan regulasi dan infrastruktur kelembagaan dapat menjadi fondasi untuk pertumbuhan industri aset digital Indonesia dalam jangka panjang sekaligus meningkatkan daya saing nasional di tengah perkembangan ekonomi digital global.***

Kontributor: Mohammad Rhadzaki Ramadhan

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *