Full Surcharge Resmi Naik hingga 50%, Warganet Mulai Menangis Lihat Harga Tiket Pesawat

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Perhubungan (Kemenhub) mengawali memberlakukan ketentuan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas tiket kelas ekonomi.

Adapun, kententuan itu tertuan dalam beleid Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 dan surat pemberitahuan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang diterbitkan pada 1 Juni 2026.

Kenaikan fuel surcharge ini dikhawatirkan akan mengerek harga tiket pesawat. Pasalnya, fuel surcharge merupakan salah satu komponen dalam perhitungan harga tiket pesawat.

Sebagai informasi, harga avtur merupakan komponen teramat terbesar sekitar 40 persen dalam struktur harga tiket pesawat yang mana fuel surcharge untukan dari biaya avtur tersebut.

Kenaikan harga tiket pesawat ini pun mengawali dirasakan oleh para wargenet di media sosial X. Mereka mengeluhkan harga tiket pesawat yang terus melambung tinggi.

Seperti yang dikeluhkan akun @Dais*** yang merasa kaget bahwa harga tiket pesawat kini terlalu tinggi. “Tiket pesawat ternyata mahal banget ya,” tulisnya bagaikan dikutip, Selasa (2/6/2026).

Kemudian, akun @****ofmark yang justru meringis dan meratapi nasib harga tiket pesawat yang terus meroket.

“Menangis liat harga tiket pesawat,” cuitnya

Sementara, akun @suka******** yang justru bertanya-tanya kenaikan harga tiket pesawat itu berlaku demi seluruh daerah atau cuma kota tertentu saja.

“Sumpahhh tiket pesawat domestik lagi naik-naiknya nggak sii? Atau cuma demi kota tertentu aja,” tanyanya.

Harga Avtur Jadi Faktor Penentu

Pemerintah menerangkan bahwa kebijakan fuel surcharge diterapkan sebagai mekanisme penyesuaian terhadap fluktuasi harga bahan bakar pesawat yang menjadi salah satu komponen biaya terbesar dalam industri penerbangan.

Dalam aturan terbaru, besaran surcharge ditentukan berdasarkan rentang harga rata-rata avtur yang berlaku di pasar.

Untuk harga avtur pada kisaran Rp 25.900 hingga Rp 29.750 per liter, maskapai diperbolehkan mengenakan biaya tambahan hingga 50 persen dari tarif batas atas yang telah ditetapkan pihak pemerintah.

Kebijakan ini menggantikan aturan semasih belumnya dan menjadi untukan dari upaya menjaga keberlanjutan operasional maskapai di tengah tingginya biaya bahan bakar.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *