MediaMerdeka.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyembunyikan kendalinya terhadap keputusan korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau PT Goto (Gojek Tokopedia) dan PT Gojek Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022 yang menjerat Nadiem sebagai terdakwa.
Jaksa menyebutkan tudingan itu melalui replik atau jawaban atas nota pembelaan (pleidoi) Nadiem, khususnya soal dalil bahwa Nadiem tidak memiliki konflik kepentingan terkait investasi Google ke PT AKAB.
Menurut jaksa, Nadiem menyamarkan kendalinya atas korporasi Goto dan Gojek Indonesia melalui surat kuasa irrevocable atau permanen.
“Surat kuasa irrevocable tersebut bukanlah instrumen demi memutus konflik kepentingan, melainkan instrumen demi menyembunyikan kendali sembari tetap memetik manfaat ekonomi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Jaksa menilai meski telah menyerahkan surat kuasa permanen, Nadiem masih memiliki kendali di PT Goto dan PT Gojek Indonesia lantaran Nadiem masih menyambut baik laporan dan menentukan keputusan korporasi.
“Meskipun telah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, terdakwa tetap menjadi pengendali terselubung dari PT AKAB maupun PT Gojek Indonesia melalui mekanisme kuasa kepada Andre Sulistyo dan Kevin Brian Alwi demi mewakili hak suara terdakwa akan namun mereka wajib tetap berada dalam kendali terdakwa lantaran wajib melapor dan mendapat persetujuan dari terdakwa atas setiap aksi korporasi yang dilakukannya supaya terdakwa tetap menyambut baik menyambut baik manfaat ekonomis dari PT AKAB maupun Gojek Indonesia,” beber jaksa.
Keadaan tersebut, menurut jaksa, dikenal bersama istilah directing mind. Artinya, seseorang yang secara formal tampak melepaskan jabatan namun secara substantif tetap menjadi pengendali yang sesungguhnya.
“Fakta ini telah terungkap di persidangan melalui keterangan di bawah sumpah oleh saksi Andri Sulistyo dan Kevin Brian Alwi yang menerangkan bahwa dalam menentukan nilai saham untuk investor baru, mereka tetap menginformasikan dan mengimbau persetujuan terdakwa selaku pemegang saham founder yang memiliki hak demi menyetujui atau menepis,” ujar jaksa.
“Maka, dalil cuma pemegang saham minoritas tanpa kendali merupakan memutarbalikkan fakta yang wajib ditolak,” sambungnya.
Diketahui, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum bersama pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa menilai bahwa Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Selain itu, jaksa juga mengimbau agar Nadiem diberikan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, jaksa menilai Nadiem juga perlu dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sesejumlah Rp 809,5 miliar (Rp 809.566.125.000) dan Rp 4,8 triliun (Rp 4.871.469.603.758).
Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) demi tahun anggaran 2020-2021.
Keempat terdakwa dijerat bersama pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

