MediaMerdeka.com – Dokter kecantikan Richard Lee menegaskan siap menyikapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan peredaran kosmetik ilegal yang menyeret namanya.
Lewat tim kuasa hukumnya, Richard Lee telah menyiapkan nota keberatan atau eksepsi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2026), Richard Lee menyebutkan persidangan menjadi kesempatan demi mengungkap secara terbuka seluruh fakta yang melatarbelakangi kasus tersebut.
Ia mengaku ingin menyerahkan pemahaman kepada masyarakat sekitar mengenai kronologi dan posisi hukum perkara yang kini tengah dihadapinya.
“Saya wajib kasih pengertian. Apa sih yang terjadi? Kenapa kasusnya jadi bagaikan kini? Ini yang kita wajib buka terang-benderang di sini. Siapa yang bersalah di sini? Belinya di mana? Tanggung jawabnya ada di siapa? Mungkin itu sih tanggung jawab saya dulu sih. Saya wajib fokus demi menerangkan ini dulu pada masyarakat sekitar,” kata Richard Lee kepada awak media.
Suami Reni Effendi itu membeberkan tim hukumnya telah menyusun draf eksepsi setebal 24 halaman. Dokumen tersebut akan digunakan demi menjawab dakwaan jaksa secara rinci dalam agenda persidangan setelah itu.
“Hari ini saya kasih jawaban seluruhnya kenapa ada di sini,” tegasnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Richard Lee mengaku mendapat dukungan penuh dari sang istri. Menurutnya, Reni Effendi menjadi sosok yang terus menyerahkan kekuatan selama menyikapi perkara tersebut.
“Kalau bersama istri, dia tentu pengertian lah, dia tahu perjuangan saya. Penguat saya sampai pada hari ini istri, istri,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif alias Doktif ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.
Dalam perkara ini, Richard Lee didakwa bersama pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Jaksa menilai Richard Lee memproduksi dan mengedarkan produk sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu melalui korporasinya, CV Athena Mandiri.
Dalam surat dakwaan disebutkan Richard Lee diduga memerintahkan stafnya demi memodifikasi label sejumlah produk kecantikan yang dipasarkan, di antaranya White Tomato dan DNA Salmon.
Jaksa juga menyoroti dugaan perubahan identitas produk yang berasal dari manufaktur lain lalu diberi label baru tanpa disertai pembaruan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tak cuma itu, produk yang semestinya digunakan demi pemakaian luar disebut dipasarkan dan diaplikasikan bersama cara disuntikkan ke dalam kulit konsumen. Produk tersebut diduga dijual melalui platform TikTok Shop.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

