MediaMerdeka.com – Pemerintah Indonesia membuka babak baru dalam pengembangan pasar karbon sektor kehutanan melalui terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini dinilai menyerahkan ketentuan tata kelola yang makin kuat untuk proyek karbon berbasis masyarakat sekitar, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor dan pembeli kredit karbon di pasar internasional.
Implikasi aturan tersebut menjadi sorotan dalam forum Carbon Talk yang diselenggarakan Carbon Policy Lab pada 12 Mei 2026 di Jakarta. Forum yang merupakan kolaborasi CarbonEthics dan NatureVerse bersama Georgetown SFS Asia Pacific itu menghadirkan perwakilan pihak pemerintah, organisasi standar karbon internasional, serta lembaga konservasi demi membahas kesiapan implementasi pasar karbon nasional.
Salah satu perubahan utama dalam Permenhut 6/2026 merupakan pemberian jalur operasional yang makin jelas untuk kelompok perhutanan sosial dan masyarakat sekitar hukum adat yang ingin berpartisipasi dalam perdagangan karbon. Regulasi tersebut mengatur proses dan batas waktu peninjauan yang makin terstruktur demi penerbitan serta registrasi unit karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) nasional.
Selain itu, pihak pemerintah juga menyediakan mekanisme transisi yang mebarangkalikan proyek tetap berjalan melalui sistem elektronik Keaparatur negara kementerianan Kehutanan selama SRUK masih dalam tahap penyempurnaan. Skema ini dinilai dapat menghindari hambatan administratif yang selama ini menjadi tantangan untuk pengembang proyek karbon.
Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Keaparatur negara kementerianan Kehutanan, Ilham, menyebutkan proyek yang ingin mengakses pasar karbon internasional wajib memenuhi sejumlah prinsip utama, termasuk additionality, pemuntukan manfaat (benefit-sharing), dan Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Ketentuan tersebut dianggap penting demi mengonfirmasi bahwa proyek karbon tidak cuma menghasilkan pengurangan emisi, namun juga menyerahkan manfaat yang adil untuk masyarakat sekitar yang hidup dan bergantung pada kawasan hutan.
Regulasi baru ini juga mewajibkan proyek yang melibatkan masyarakat sekitar bekerja sama bersama mitra terdaftar. Ketentuan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan proyek, memperkuat akuntabilitas, menyediakan mekanisme perlindungan sosial, serta menjaga kredibilitas kredit karbon yang dihasilkan.
Menurut Co-Founder dan CEO CarbonEthics, Bimo Soewadji, Pasal 6 dalam Permenhut 6/2026 membuka peluang makin besar untuk proyek perhutanan sosial demi menarik investasi.
“Ketentuan ini membuka peluang untuk masyarakat sekitar lokal demi berpartisipasi dalam pasar karbon, sekaligus menyerahkan akses untuk investor dan pembeli kredit karbon yang ingin terlibat dalam proyek-proyek inklusif yang mendorong partisipasi makin mendalam masyarakat sekitar dalam kegiatan ekonomi lokal serta memberdayakan mereka sebagai tersangka proyek karbon, bukan sekadar penerima manfaat,” ujarnya.
Bagi pasar internasional, regulasi ini dipandang sebagai sinyal bahwa Indonesia semakin serius membangun tata kelola karbon yang transparan dan dapat dipercaya. Kejelasan mengenai partisipasi masyarakat sekitar, mekanisme pengaduan, serta sistem akuntabilitas dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya tarik proyek karbon Indonesia di mata pembeli global.
Pemerintah sendiri menargetkan pasar karbon nasional mengawali beroperasi penuh pada Juli 2026. Asisten Deputi Produksi Pangan dan Perubahan Iklim Keaparatur negara kementerianan Koordinator Bidang Pangan sekaligus Sekretariat Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (Komrah NEK), Fajar Nuradi, menyebut peluncuran resmi direncanakan pada 7 Juli mendatang.
“Proses bisnis yang kami siapkan mencakup seluruh instrumen nilai ekonomi karbon: perdagangan karbon, result-based payment (RBP), pungutan atas karbon, dan skema Artikel 6 Paris Agreement,” kata Fajar.
Di lapangan, sejumlah proyek mengawali mempersiapkan diri demi memanfaatkan peluang tersebut. Salah satunya merupakan proyek karbon berbasis perhutanan sosial Pulang Pisau PRESERVE yang dikembangkan CarbonEthics di Kalimantan Tengah. Proyek restorasi gambut seluas makin dari 21.000 hektare itu melibatkan makin dari 4.000 anggota komunitas lokal dalam berbagai tahapan pelaksanaan.
Selain menargetkan pengurangan emisi rata-rata sekitar 900 ribu ton karbon dioksida ekuivalen per tahun selama masa proyek 40 tahun, program tersebut juga bertujuan melindungi 42 spesies flora dan fauna langka, terancam, dan dilindungi.
Bimo menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sekitar merupakan fondasi utama kesuksesan proyek karbon berbasis alam.
“Komunitas Pulang Pisau bukan cuma penerima manfaat, namun aktor utama yang menjaga keberlanjutan ekosistem di lapangan setiap hari,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari forum Carbon Talk, Carbon Policy Lab berencana menyusun practitioner brief yang akan disampaikan kepada Keaparatur negara kementerianan Kehutanan dan Sekretariat Komrah NEK. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi masukan demi penyempurnaan panduan implementasi Permenhut 6/2026 agar pengembangan pasar karbon nasional berjalan makin efektif dan inklusif.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

