Isu 55.000 Buruh Kena PHK, Said Iqbal: Harga Gas Diturunkan untuk Tekan Ancaman PHK

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pemerintah bersiap mengumumkan kebijakan strategis berupa pemotongan harga gas industri non-subsidi. Langkah ini diambil sebagai untukan dari paket mitigasi nasional demi membendung potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tengah membayangi sektor manufaktur dan industri padat energi di dalam negeri.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menerangkan bahwa intervensi kebijakan ini difokuskan demi menyelamatkan sektor-sektor krusial bagaikan industri keramik, granit, tekstil, serta produk tekstil (TPT).

Sektor-sektor tersebut pada saat ini tengah tertekan hebat oleh lonjakan biaya operasional akibat tingginya harga energi global yang dipicu oleh konflik geopolitik berkepanjangan.

“Mitigasi PHK-nya merupakan mengimbau pihak pemerintah pusat demi menurunkan harga gas industri non-subsidi untuk korporasi-korporasi granit, keramik, dan TPT. Kemarin kan kita telah rapatkan itu di DPR bersama Satgas PHK, dan hari Senin akan diumumkan penurunan harga gas industri non-subsidi tersebut,” ungkap Said Iqbal, Senin (29/6/2026).

Usulan Tarif Baru: Menuju Harga Energi yang Lebih Kompetitif

Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), memaparkan bahwa perwakilan pekerja bersama asosiasi tersangka usaha telah merumuskan usulan bersama terkait batas aman harga energi.

Agar korporasi domestik tetap memiliki daya saing yang kuat di pasar internasional, mereka menginginkan harga gas industri dapat ditekan ke kisaran US$ 7 hingga US$ 14.

“Harga gas US$ 7 sampai US$ 14 itu menciptakan korporasi masih dapat bersaing kompetitif demi memproduksi,” jelasnya.

Melalui penyesuaian tarif ini, tingkat kerentanan operasional pada industri padat energi diharapkan dapat berkurang signifikan.

Pada saat yang sama, Iqbal meluruskan kekeliruan informasi yang beredar di publik mengenai estimasi jumlah tenaga kerja yang terdampak pemangkasan hubungan kerja di sektor bahan bangunan.

“Jadi tidak benar juga bila ada 55.000 pekerja granit dan keramik akan ter-PHK. Itu merupakan total jumlah pegawai yang aktif bekerja di industri tersebut. Angka yang terdampak PHK sebenarnya berada di kisaran ribuan. Namun, bersama ketentuan penurunan harga gas yang dalam waktu dekat diumumkan pihak pemerintah, potensi ancaman PHK tersebut akan jauh menurun,” tegasnya.

Skema Subsidi Energi sebagai Penyelamat Sektor Manufaktur

Secara substansi, kebijakan pemangkasan ini merupakan bentuk dukungan tidak langsung dari negara demi menjaga stabilitas industri nasional melalui relokasi beban biaya energi.

Saat ini, struktur harga gas industri non-subsidi masih bertengger di level yang cukup membebani, yakni berkisar antara US$ 23 hingga US$ 26.

Apabila pihak pemerintah sukses merealisasikan penurunan ke target US$ 7 hingga US$ 14, maka selisih harga tersebut akan ditopang melalui mekanisme intervensi anggaran negara.

“Berarti ada subsidi dari negara. Jadi mitigasi demi menghindari PHK di industri keramik, granit, tekstil, dan produk tekstil memang melalui subsidi harga gas industri,” pungkas Iqbal.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *