MediaMerdeka.com – Satresnarkoba Polresta Solo mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,5 kilogram. Pengungkapan ini menjadi yang terbesar sejak Polresta Solo berdiri.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial KDN alias CK yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu. Tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan demi mengungkap jaringan yang makin luas.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit didampingi Kasatresnarkoba Kompol Arfian Rizky Dwi Wibowo menyebutkan, kesuksesan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang berawal dari informasi masyarakat sekitar terkait dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar yang akan masuk ke wilayah Solo Raya.
“Atas nama Polresta Surakarta kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat sekitar, tokoh agama, tokoh masyarakat sekitar, dan rekan-rekan media yang selama ini mendukung upaya pemberantasan narkotika. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sejak Polresta Surakarta berdiri,” ujar Sigit saat konferensi pers, Senin (29/6).
Menurut Sigit, tersangka mengaku menjalankan aksinya lantaran mendapat imbalan dari jaringan yang mengendalikannya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Surakarta Kompol Arfian Rizky Wibowo menerangkan, pengungkapan dilakukan melalui pengembangan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali dan Klaten pada Sabtu (27/6/2026).
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.55 WIB di Jalan Tanjungsari Mesra, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, tidak jauh dari Bandara Adi Soemarmo. Dari lokasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan 19 paket sabu siap edar bersama berat sekitar 0,4 kilogram, satu telepon genggam, kendaraan tersangka, serta perlengkapan pengemasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas lalu menggeledah rumah tersangka di Desa Tambak, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Di lokasi ini pihak kepolisian menemukan tiga bungkus sabu bersama berat masing-masing sekitar satu kilogram atau total tiga kilogram.
Pengembangan kembali dilakukan ke sebuah rumah kos di Perum Graha Sejahtera, Dadimulyo, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Di lokasi ketiga, pihak kepolisian menyita 12 paket sabu siap edar seberat sekitar satu ons, dua timbangan digital, alat hisap sabu, sedotan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan demi mengemas narkotika.
“Dari lokasi pertama kami mengamankan sekitar 0,4 kilogram sabu. Kemudian kami kembangkan ke rumah tersangka dan ditemukan tiga kilogram sabu. Setelah itu kami lakukan pengembangan lagi ke wilayah Klaten dan memperoleh sekitar satu ons sabu. Total barang bukti yang sukses diamankan mencapai sekitar 3,5 kilogram,” kata Arfian.
Arfian membeberkan, hasil penyidikan sementara memperlihatkan KDN merupakan residivis kasus narkotika di Kabupaten Boyolali yang pada saat ini masih berstatus bebas bersyarat. Polisi juga menduga sabu tersebut berasal dari jaringan di Banten dan diedarkan memakai sistem tempel.
“Dari pengakuannya, tersangka baru menyambut baik upah sebesar Rp17 juta. Sisanya masih belum diterima. Kami masih mendalami siapa pengendali di atasnya serta kebarangkalian adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Penyidik juga menduga jaringan tersebut semula mengirimkan lima kilogram sabu ke wilayah Solo Raya. Namun, sekitar 1,5 kilogram diduga telah makin dahulu beredar semasih belum pihak kepolisian sukses menyita sisa barang bukti seberat 3,5 kilogram.
Saat ini Satresnarkoba Polresta Surakarta masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
“Kami ingin mengetahui siapa pemasok utama, siapa pengendalinya, dan ke mana saja barang ini sewajibnya akan diedarkan,” tegas Arfian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bersama ancaman hukuman minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

