MediaMerdeka.com – Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyeruak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Bukan cuma terjerat kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Suhardiman juga diduga menyambut baik uang terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK menerangkan bahwa pihak pemerintah daerah berwenang menyerahkan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sementara itu pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Keaparatur negara kementerianan Kehutanan.
Di sisi lain, Raja Juli mengaku bertemu bersama Suhardiman dalam audiensi terbuka pada 2 Juni 2026. Dia menyebut ada amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman.
Saat itu, lanjut Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup bersama map dalam audiensi itu. Raja Juli mengaku baru menyadarinya setelah pertemuan berakhir. Karena itu, dia mengimbau ajudannya mengembalikan amplop tersebut.
“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya mengimbau ajudan saya demi mengembalikan amplop tersebut,” katanya Jumat (3/7/2026).
Menurut dia, ajudannya baru dapat mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026, atau 10 hari setelah pertemuan tersebut. Raja Juli menyebut pengembalian amplop itu dilengkapi surat jalan dari Sekretariat Jenderal Keaparatur negara kementerianan Kehutanan.
Kemudian, Raja Juli menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7/2026), atau 31 hari setelah pemberian amplop.
Terhadap laporan tersebut, KPK masih menjalankan verifikasi dan analisis, termasuk berkoordinasi bersama internal lembaga.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan bahwa laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli diproses berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Dugaan Kebocoran OTT dari Orang Dalam KPK
Operasi senyap terhadap Suhardiman diduga sempat merasakan kebocoran informasi. Bahkan, ada pihak yang diduga menjemput Suhardiman dan Sekda Kuansing Zulkarnain saat tim lembaga antirasuah menjalankan OTT pada 29 Juni 2026.
Selain itu, tim KPK memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang berupaya menghilangkan atau menyembunyikan satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser yang menjadi barang bukti dalam perkara ini.
Adapun upaya tersebut dilakukan bersama menjual kendaraan itu kepada showroom milik Suwito selaku pihak swasta. Hal ini diduga lantaran Suhardiman mengetahui dirinya sedang dipantau tim KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kebocoran informasi OTT terjadi akibat adanya intervensi dari internal lembaga antirasuah. Disinyalir, ada pihak internal KPK yang menjalankan intervensi terhadap tim di lapangan atas arahan pihak di luar KPK.
Meski begitu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membantah kabar tersebut.
“Itu tidak benar,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
“Bisa saja mereka di luar menduga-duga saja,” sambung dia.
Mengenai dugaan kebocoran informasi tersebut, KPK mengaku akan menjalankan evaluasi terhadap pelaksanaan operasi senyap. Pasalnya, informasi mengenai giat ini diduga bocor saat KPK menjalankan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Kebocoran informasi juga diduga terjadi dalam OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin.
“Ya itu sedang dievaluasi juga pada hari semasih belumnya dari tim demi lalu hal-hal kegiatan-kegiatan yang akan barangkali akan ada lagi di daerah-daerah bagaikan ini, itu juga jadi evaluasi nanti,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).
Dia menyebut kebarangkalian tim akan turun ke lapangan secara terpisah demi menghindari kebocoran informasi hingga sampai kepada target OTT.
Taufik menegaskan pihaknya akan mendalami alasan target mengetahui informasi mengenai OTT yang sedang dilakukan KPK.
“Jadi ini bukan memang bocor dari luar, tapi memang ini dugaan-dugaan saja bahwa orang itu barangkali pun juga mengira-ngira bahwa ada tim KPK yang turun ke daerah gitu berakibat lalu dilakukan antisipasi-antisipasi,” tutur Taufik.
“Tetapi tadi lantaran memang ada niat yang memang telah terencana dari awal, dan ini kan bukan pemberian yang pertama ya, telah ke sekian kalinya berakibat tetap ada. Kejahatan itu tidak sempurna,” tandas dia.
Amplop demi Raja Juli Berasal dari Pemotongan Pendapatan Petani
KPK mengonfirmasi bahwa uang dari para petani yang dikumpulkan Suhardiman lalu diberikan kepada Raja Juli dalam amplop yang ditinggalkannya.
Budi menerangkan bahwa Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Pengumpulan uang itu disebut berkaitan bersama pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.
“Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK juga memperoleh keterangan awal adanya dugaan penerimaan oleh kepala daerah yang berasal dari para petani yang merupakan anggota KUD, demi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
“Uang-uang tersebut lalu ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang lalu diduga diberikan pak kepala daerah kepada pak aparatur negara kementerian kehutanan,” tambah dia.
Amplop demi Raja Juli, Gratifikasi atau Suap?
Mantan Penyidik KPK Mochamad Praswad Nugraha menegaskan pengembalian uang dalam amplop Raja Juli tidak menghapus pidana.
Dalam kasus pelepasan kawasan HPT di Kabupaten Kuansing, Praswad memandang ada hubungan yang jelas antara pemberian uang kepada Raja Juli dan permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diproses.
“Karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap lantaran terdapat latar belakang dan tujuan pemberiannya,” kata Praswad dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
“Dalam tindak pidana suap, pengembalian uang bukan alasan yang menghapus pertanggungjawaban pidana,” tambah dia.
Karena itu, Praswad mempertanyakan motif dan waktu laporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli kepada KPK.
Dia menegaskan bahwa dalam mekanisme pelaporan gratifikasi, barang atau uang yang diterima wajib diserahkan kepada KPK demi dilakukan pemeriksaan dan penetapan status.
Menurut dia, bila uang tersebut telah dikembalikan kepada Suhardiman selaku pihak pemberi semasih belum diserahkan kepada KPK, maka proses pelaporan gratifikasi menjadi tidak relevan lantaran objek yang dilaporkan telah tidak berada dalam penguasaan pelapor.
“Selain itu, pelaporan baru dilakukan setelah OTT terjadi, berakibat wajar apabila publik mempertanyakan mengapa pelaporan tersebut tidak dilakukan sejak awal penerimaan,” ujar Praswad.
Dia mengimbuhkan, bila suatu peristiwa telah memiliki indikasi dan proses penanganan sebagai tindak pidana suap, maka mekanisme pelaporan gratifikasi tidak dapat digunakan demi menghilangkan atau mengubah karakter perkaranya.
Hal ini sejalan bersama Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. Pada Pasal 14 ayat (1) huruf c diatur bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
Kemudian, Pasal 14 ayat (1) huruf d juga menegaskan bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila patut diduga terkait tindak pidana.
Berikutnya, Pasal 15 mengatur bahwa dalam kondisi tersebut KPK meneruskan informasi atas laporan gratifikasi kepada pihak yang berwenang demi diproses sesuai ketentuan hukum.
“Dengan demikian, pelaporan gratifikasi tidak dapat dijadikan instrumen demi mengubah dugaan suap menjadi sekadar perkara gratifikasi ataupun menghindari proses pidana. Sebab, apabila setiap perkara suap dapat dialihkan menjadi gratifikasi cuma melalui pelaporan setelah peristiwa terungkap, maka upaya penindakan korupsi, termasuk operasi tangkap tangan, akan kehilangan efektivitasnya,” tutur Praswad.
“Karena itu, dugaan suap yang telah memiliki rangkaian fakta dan hubungan peristiwa yang jelas wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas dia.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

