Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi

admin
By
admin
5 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau.

PT GTP diduga memakai alat berat demi membuka jalan dan mengeruk bukit di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin.

Penetapan tersangka korporasi ini menjadi untukan dari komitmen Kemenhut dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan.

Kebijakan tersebut demi mengonfirmasi setiap pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan kawasan hutan ditindak secara tegas, termasuk apabila melibatkan badan usaha, berakibat perlindungan kawasan hutan, ketentuan hukum, dan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan dapat berjalan secara beriringan.

PT GTP diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa perizinan bersama memakai alat berat demi membangun jalan dan mengeruk bukit, lalu memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli, kegiatan tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas kurang makin 1,98 hektare, bersama jalan sepanjang sekitar 897 meter dan lebar antara 7 hingga 11 meter, serta menimbulkan kerusakan pada fungsi hutan lindung.

Penyidikan dilaksanakan oleh PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak, mengimbau keterangan dua orang ahli, yakni Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University.

Penyidik juga menggelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau pada 21 Juli 2026 semasih belum menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PT GTP disangkakan melanggar larangan mengerjakan, memakai, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam pidana penjara teramat lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi merupakan untukan penting dari upaya membangun tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tersangka di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana wajib diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada tata kelola kehutanan yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Pun demikian, penegakan hukum tidak akan efektif apabila tidak menjadi pintu masuk untuk perbaikan tata kelola kehutanan secara menyeluruh,” tegas Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

“Ketentuan hukum menjadi fondasi penting untuk perlindungan kawasan hutan sekaligus menyerahkan jaminan untuk dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh. Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata demi menghukum pelanggaran, namun demi mengonfirmasi pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menyebutkan, penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah demi mengonfirmasi pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara utuh di pengadilan.

“Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau. Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, berakibat penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif,” ujar Hari.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *