Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Amnesty International Indonesia mengecam pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Polri yang dinilai dilakukan secara terburu-buru oleh DPR dan Pemerintah.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai proses legislasi revisi UU Polri berlangsung amat cepat. Sejak DPR menetapkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif pada 20 Mei 2026 hingga disahkan dalam rapat paripurna, pembahasannya berlangsung kurang dari satu bulan.

Bahkan, cuma lima hari setelah pihak pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni 2026, revisi UU Polri langsung disepakati dalam rapat tingkat pertama di Komisi III DPR dan lalu disahkan dalam Rapat Paripurna pada 9 Juni 2026.

Menurut Usman, proses tersebut mengabaikan hak konstitusional masyarakat sekitar demi berpartisipasi secara bermakna dalam pembentukan undang-undang.

“Namun harapan masyarakat sekitar pada hari ini pupus dan pengesahan revisi UU Polri yang tidak transparan ini jelas kembali memperlihatkan arogansi DPR dan Pemerintah,” kata Usman dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).

Ia menyoroti minimnya transparansi selama proses pembahasan lantaran naskah akademik maupun draf RUU tidak dapat diakses secara resmi oleh publik. Menurutnya, pola legislasi tertutup ini mengulang praktik serupa yang semasih belumnya terjadi dalam pembahasan revisi UU aparat TNI, UU Cipta Kerja, dan revisi UU KPK.

“Pengesahan revisi UU Polri ini jelas merupakan karpet merah menuju otoritarianisme,” ujarnya.

Usman menilai salah satu poin teramat mengkhawatirkan dalam revisi tersebut merupakan ketentuan yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di keaparatur negara kementerianan atau lembaga tanpa wajib mengundurkan diri dari institusi kepihak kepolisianan.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak cuma berpotensi merusak sistem merit dan jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN), namun juga bertentangan bersama semangat Reformasi yang membatasi keterlibatan aparat keamanan dalam urusan sipil.

Ia juga menilai perluasan peran aparat kepihak kepolisianan di jabatan sipil, setelah semasih belumnya UU aparat TNI menyerahkan ruang serupa untuk prajurit aktif, memperlihatkan gejala konsolidasi kekuasaan yang mengandalkan institusi pertahanan dan keamanan.

“Pengabaian revisi UU Polri terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mensyaratkan aparat demi pensiun semasih belum menduduki jabatan sipil, jelas memperlihatkan tendensi penggunaan alat negara semata-mata demi menopang kekuasaan,” katanya.

Selain itu, Usman mengkritik revisi UU Polri yang dinilai tidak menjawab persoalan mendasar terkait akuntabilitas dan pengawasan terhadap kepihak kepolisianan. Di tengah sorotan terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM, kekerasan, dan impunitas aparat, revisi tersebut dinilai tidak berhasil memperkuat peran Komisi Kepihak kepolisianan Nasional (Kompolnas) secara substansial.

Menurutnya, Kompolnas masih masih belum diberikan kewenangan yang memadai demi menjalankan pengawasan langsung maupun menjatuhkan sanksi terhadap anggota Polri yang menjalankan pelanggaran hukum.

“Demi menjaga tata kelola pihak pemerintahan yang akuntabel dan berlandaskan prinsip HAM, RUU Polri ini wajib ditolak,” tegas Usman.

Semasih belumnya, DPR resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Rapat Paripurna pada 9 Juni 2026.

Selain mengatur kebarangkalian anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tertentu, revisi UU Polri juga memperpanjang usia pensiun anggota kepihak kepolisianan dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Untuk perwira tinggi bintang empat, tidak lagi ditetapkan batas usia pensiun yang tegas selama masih dibutuhkan oleh Presiden.

Revisi tersebut juga tidak memasukkan penguatan kewenangan Kompolnas dalam menjalankan pengawasan terhadap institusi kepihak kepolisianan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *