MediaMerdeka.com – Sesejumlah 504 kepala daerah tersandung kasus korupsi sejak 2005. Angka itu terdiri dari 39 kepala daerah, tujuh wakil kepala daerah, 284 kepala daerah, 66 wakil kepala daerah, 78 wali kota, 25 wakil wali kota, empat penjabat kepala daerah, dan satu penjabat wali kota berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW).
Di level legislatif daerah, situasinya tak kalah memprihatinkan. Sedikitnya 545 anggota DPRD tercatat terjerat kasus korupsi sepanjang 2010-2025.
Deretan angka tersebut menjadi pengingat bahwa korupsi di daerah bukan lagi persoalan oknum semata.
Ia terus berulang dari satu periode pihak pemerintahan ke periode berikutnya, melibatkan kepala daerah, wakil kepala daerah hingga anggota legislatif yang sewajibnya menjadi pengawas jalannya pihak pemerintahan.
Karena itu, ketika Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengaku “kehadapatn kata-kata” menyaksikan 545 kepala daerah dan wakil kepala daerah tersandung korupsi sepanjang 2010-2025, pernyataan itu sejatinya menggambarkan kegelisahan yang makin besar.
Mengapa korupsi tetap tumbuh di tengah berbagai upaya perbaikan sistem politik, termasuk pemberian bantuan keuangan negara kepada partai politik?
Dana Banpol Naik, Korupsi Belum Turun
Di tengah tingginya angka korupsi kepala daerah, Bima Arya menyoroti satu hal yang selama ini jarang diperdebatkan secara serius, yakni efektivitas bantuan keuangan partai politik atau dana Banpol.
Menurut Bima, dana Banpol selama ini masih belum memperlihatkan dampak yang jelas terhadap penguatan kaderisasi dan lahirnya calon kepala daerah yang berintegritas.
“Selama ini ya banpol-banpol itu enggak jelas juga. Banpol ini wajib jelas. Penguatan pengkaderan kuat berakibat calon-calon pilkada itu berkualitas,” kata Bima dalam diskusi 14 Tahun Populi Center di Jakarta.
Padahal negara terus mengalokasikan anggaran demi partai politik. Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018 yang masih berlaku hingga 2026, bantuan keuangan partai politik di tingkat nasional diberikan sebesar Rp1.000 per suara sah yang diperoleh partai pada Pemilu DPR.
Pada 2025, total dana Banpol yang dikucurkan pihak pemerintah pusat kepada partai-partai di DPR mencapai sekitar Rp134,4 miliar.
Secara aturan, dana tersebut tidak sekadar menjadi bantuan operasional partai. Undang-Undang Partai Politik mengamanatkan agar dana Banpol diprioritaskan demi pendidikan politik dan kaderisasi anggota partai, termasuk membangun sistem rekrutmen politik yang sehat dan menghasilkan calon pemimpin yang berkualitas.
Namun setelah makin dari satu dekade dana Banpol terus mengalir, fakta di lapangan memperlihatkan korupsi kepala daerah masih belum juga melandai. Sebaliknya, jumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tersandung kasus korupsi terus bertambah hingga mencapai 545 orang pada periode 2010-2025.
Partai Terima Dana Negara, Tapi Tak Wajib Berbenah
Bagi Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, persoalan utama dana bantuan politik bukan terletak pada besar atau kecilnya anggaran yang diberikan negara.
Masalahnya, bantuan tersebut tidak diikuti kewajiban yang cukup kuat untuk partai politik demi memperbaiki tata kelola internal mereka.
Menurut Bivitri, logikanya sederhana. Ketika partai politik menyambut baik dana dari negara, negara sewajibnya berhak menuntut standar yang makin tinggi dalam pengelolaan partai, mengawali dari demokrasi internal, kaderisasi, hingga penegakan disiplin terhadap kader yang menjalankan pelanggaran.
Namun dalam praktiknya, kenaikan dana Banpol selama ini tidak disertai tuntutan reformasi yang jelas.
Partai politik tetap dapat menyambut baik bantuan negara tanpa kewajiban membuka laporan keuangan secara transparan kepada publik atau menjalani audit yang makin ketat.
“Jangan cuma ngasih uangnya saja,” kata Bivitri ditemui di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Ia menilai selama ini pembahasan mengenai dana Banpol makin sejumlah berfokus pada permintaan kenaikan anggaran dari partai politik kepada DPR.
Sementara tuntutan agar partai menjadi makin transparan dan akuntabel justru jarang menjadi untukan dari perdebatan.
Akibatnya, peningkatan dana Banpol tidak otomatis berbanding lurus bersama peningkatan kualitas kader maupun berkurangnya praktik korupsi politik. Situasi tersebut terlihat dari masih tingginya jumlah kepala daerah yang terjerat korupsi meski bantuan keuangan negara kepada partai politik terus meningkat dalam sejumlah tahun terakhir.
Pandangan Bivitri sejalan bersama kegelisahan yang disampaikan Wamendagri Bima Arya. Jika ratusan kepala daerah tetap tersandung korupsi meski negara terus mengucurkan dana kepada partai politik, maka persoalannya tidak lagi sebatas jumlah anggaran, melainkan bagaimana partai mengelola dan mempertanggungjawabkan bantuan tersebut kepada publik.
Kaderisasi Mandek, Partai Lebih Memilih Figur Instan
Bivitri juga menepis anggapan bahwa maraknya korupsi kepala daerah semata-mata didikarenakankan tingginya biaya politik yang tidak mampu ditutup oleh dana Banpol.
Menurut dia, tujuan utama bantuan keuangan partai politik sebenarnya bukan demi membiayai kampanye atau kontestasi elektoral, melainkan menolong partai tumbuh sebagai institusi demokrasi yang mampu melahirkan kader-kader berkualitas.
Masalahnya, fungsi tersebut dinilai masih belum berjalan. Berdasarkan pengamatannya selama terlibat dalam berbagai pelatihan yang diselenggarakan partai politik, kaderisasi kerap kali cuma dilakukan secara sporadis dan bersifat jangka pendek.
Pelatihan biasanya baru diberikan kepada kader yang telah terpilih menjadi anggota DPR atau DPRD, bukan sebagai proses pembinaan yang berlangsung terus-menerus sejak awal.
“Padahal wajibnya Banpol itu, kaderisasi itu benar-benar menciptakan sejumlah orang punya kapasitas politik yang cukup. Jadi mereka memang layak difilter sama Parpol supaya jadi kepala daerah. Harusnya kader terbaik. Nah ini kaderisasinya nggak ada,” tuturnya.
Kondisi itu menciptakan sejumlah partai akhirnya mengambil jalan pintas bersama merekrut figur yang telah populer di masyarakat sekitar ketimbang membangun kader dari bawah secara berjenjang.
“Jadinya kadernya nyomot dari yang telah terkenal,” ujar Bivitri.
Menurut dia, mahalnya biaya politik juga tidak dapat dilepaskan dari pilihan partai politik sendiri dalam menjalankan kampanye.
Praktik kampanye yang mengandalkan hiburan, pemuntukan atribut, hingga berbagai bentuk mobilisasi massa membutuhkan biaya besar dan lambat laun dianggap sebagai hal yang wajar dalam kontestasi politik.
Karena itu, reformasi pendanaan politik tidak cukup cuma dilakukan melalui kenaikan dana Banpol. Pemerintah juga perlu membenahi sistem kepartaian dan penegakan hukum terhadap pelanggaran dana partai maupun dana kampanye yang selama ini dinilai masih lemah.
Bivitri meyakini perbaikan kaderisasi tidak akan langsung menghilangkan korupsi kepala daerah. Namun langkah tersebut tetap penting lantaran dapat menjadi salah satu pintu masuk demi memperbaiki kualitas calon pemimpin yang dihasilkan partai politik.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

