MediaMerdeka.com – Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak baru.
Setelah bertahun bergulir, dua tokoh yang teramat vokal dalam polemik tersebut, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, kini resmi berstatus tahanan dan dalam waktu dekat menyikapi persidangan.
Proses hukum terhadap keduanya bahkan diawali bersama penjemputan paksa yang menyita perhatian publik.
Roy Suryo dijemput penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang, pada Jumat (19/6/2026) dini hari.
Penjemputan dilakukan tak lama setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu pulang dari kegiatan di luar kota.
Menurut tim kuasa hukumnya, Roy baru tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB setelah menghadiri agenda diskusi di Bandung. Tak lama berselang, penyidik mendatangi rumahnya demi menjalankan penangkapan.
Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menyebut proses tersebut sempat diwarnai ketegangan. Situasi memanas ketika sejumlah penyidik memasuki area pribadi rumah dan menjalankan pemeriksaan di sejumlah ruangan.
Penyisiran dilakukan demi mengonfirmasi keberadaan tersangka sekaligus mencari kebarangkalian adanya barang bukti tambahan.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang menjalankan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan senantiasa melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujar Khozinudin.
Berbeda bersama Roy, dr Tifa dijemput pada pagi hari di hari yang sama. Ia diamankan di apartemennya dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Meski telah berstatus tersangka, dr Tifa tetap diberi kesempatan mengikuti ujian Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) bersama pengawalan petugas kepihak kepolisianan.
Kuasa hukum dr Tifa, Aziz Yanuar, saat itu mengaku masih belum memperoleh penjelasan resmi mengenai alasan maupun dasar hukum penangkapan kliennya.
Mengapa Roy dan dr Tifa Ditangkap?
Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa bukan semata-mata tindakan penahanan biasa, melainkan untukan dari proses pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan, kedua tersangka wajib menjalani sejumlah tahapan administratif semasih belum diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Upaya hukum yang kami lakukan merupakan untukan dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Semasih belum dilimpahkan, Roy dan dr Tifa juga diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Berawal dari Laporan Jokowi
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Jokowi menginformasikan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang terus bergulir di ruang publik.
Dalam laporannya, Jokowi mempersangkakan sejumlah pihak bersama Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jokowi mengaku baru melapor lantaran semasih belumnya menginginkan polemik tersebut akan berhenti bersama sendirinya.
Dulu masih menjabat, tak pikir telah berakhir. Ternyata masih berlarut-larut jadi makin baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang.
Penyidik lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang diuntuk dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa.
Namun, seiring berjalannya proses hukum, sejumlah tersangka memilih menempuh jalur damai.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memperoleh penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah mencapai kesepakatan bersama pelapor.
Langkah serupa lalu diikuti Rismon Hasiholan Sianipar. Perdamaian tersebut dikukuhkan di Polda Metro Jaya pada 1 April 2026 bersama dihadiri para pelapor.
Semasih belumnya, Rismon juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
Berbeda bersama para tersangka lainnya, Roy Suryo dan dr Tifa memilih melanjutkan perkara hingga persidangan.
“Ini merupakan kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apa pun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus politik. Artinya tidak boleh ada upaya mendamaikan antara Al Haq dan Al Bathil atau mengompromikan keaslian bersama kepalsuan bersama dalih agar dalam waktu dekat berdamai,” tegas Khozinudin.
“Polisi wajib bertindak profesional, membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu yang dihentikan secara sepihak oleh Polri,” imbuhnya.
Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Babak baru dimengawali pada Senin (22/6/2026) ketika Roy Suryo dan dr Tifa resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya tampak turun dari mobil tahanan bersama mengenakan rompi tahanan berwarna oranye setelah semasih belumnya sempat dikabarkan menepis mengenakannya.
Mereka lalu langsung dikawal penyidik menuju ruang pemeriksaan lanjutan di Kejari Jakarta Selatan.
Di lokasi juga terlihat empat koper yang diduga berisi barang bukti perkara. Sementara itu, sejumlah pendukung masih tampak berada di sekitar area kejaksaan bersama pengamanan ketat dari aparat kepihak kepolisianan.
Jokowi Siap Hadir dan Membawa Ijazah Asli
Di tengah proses hukum yang terus berjalan, Jokowi menegaskan akan menghormati seluruh mekanisme peradilan.
Menurutnya, nasib Roy Suryo dan dr Tifa sepenuhnya akan ditentukan oleh pengadilan.
“Nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti,” kata Jokowi sebagaimana dikutip Antara.
Jokowi juga mengonfirmasi dirinya siap hadir secara langsung apabila persidangan digelar.
“Iya hadir, akan hadir,” ujarnya.
Bahkan, apabila diminta majelis hakim, Jokowi menegaskan siap mengangkut dokumen asli yang selama ini menjadi pokok polemik.
“Iya, sesuai bersama yang saya sampaikan,” katanya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

