KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara tersangka terakhir dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan barang impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke tahap penuntutan.

Tersangka yang dilimpahkan merupakan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

“Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau tahap II demi tersangka BBP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan dinyatakan rampung dan perkara akan berlanjut ke tahap penuntutan. Budi menyebutkan konstruksi perkara beserta alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah dinyatakan lengkap demi diuji di persidangan.

“Tahap penuntutan merupakan fase penting dalam sistem peradilan pidana, di mana Jaksa Penuntut Umum KPK akan menyusun surat dakwaan secara cermat, sistematis, dan berbasis pada keseluruhan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujarnya.

Ia menerangkan, penyusunan surat dakwaan akan diberakhirkan teramat lama dalam 14 hari semasih belum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Penyusunan surat dakwaan tersebut akan diberakhirkan dalam jangka waktu teramat lama 14 hari, semasih belum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi demi memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara,” kata Budi.

Menurutnya, proses persidangan nantinya akan menjadi forum independen dan imparsial demi menguji seluruh konstruksi hukum yang telah dibangun penyidik dan jaksa penuntut umum, termasuk pembuktian mengenai perbuatan pidana, peran terdakwa, hingga pertanggungjawaban pidananya berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP.

“KPK berkomitmen mengonfirmasi setiap perkara yang ditangani diproses secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law. Penanganan perkara korupsi pada sektor kepabeanan merupakan untukan dari ikhtiar penegakan hukum demi menjaga integritas pelayanan publik, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan tata kelola pihak pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” tandasnya.

Diduga Terima Suap Rp61,3 Miliar

Semasih belumnya, pemilik Blueray Cargo, John Field, bersama dua terdakwa lainnya didakwa menyerahkan suap senilai Rp61,3 miliar kepada sejumlah aparatur negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain uang, mereka juga diduga menyerahkan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.

“Memberikan uang bersama jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada aparatur negara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Keaparatur negara kementerianan Keuangan RI,” ujar jaksa dalam surat dakwaan.

Jaksa menyebut suap tersebut diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dapat dipercepat dalam proses pengawasan kepabeanan.

Sejumlah aparatur negara Bea Cukai yang diduga menyambut baik suap antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.

Atas perbuatannya, John Field dan dua terdakwa lainnya didakwa melanggar ketentuan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta aturan penyesuaiannya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *