MediaMerdeka.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan saksi ahli Prof. Dr. Romli Atmasasmita pada Senin (4/5/2026).
Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Ketua Tim Perumus UU Tipikor itu menilai perkara tersebut makin tepat masuk ranah administrasi ketimbang tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan, Romli menegaskan bahwa kerugian negara tidak otomatis membuktikan adanya korupsi. Menurutnya, kerugian negara merupakan akibat, bukan dikarenakan utama demi menjerat seseorang bersama pidana korupsi.
“Kalau kerugian itu masih belum dapat dibuktikan, maka tidak barangkali ada kerugian. Harus bebas. Ada dakwaan yang diragukan, in dubio pro reo, wajib dibebaskan,” ujar Romli di persidangan.
Romli juga menyoroti prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana wajib menjadi langkah terakhir dalam penegakan hukum. Ia menilai perkara yang berakar dari kebijakan administratif semestinya diberakhirkan termakin dahulu melalui mekanisme administrasi, bukan langsung diproses secara pidana.
Menurut dia, Pasal 32 ayat 1 UU Tipikor mengatur bahwa apabila tidak ditemukan cukup bukti pidana meski ada kerugian negara, maka perkara wajib dialihkan ke jalur gugatan perdata demi pemulihan kerugian negara.
Selain itu, Romli menegaskan bahwa apabila terdapat kesalahan prosedural dalam kebijakan pengadaan, maka aparatur negara teknis bagaikan direktur jenderal yang sewajibnya bertanggung jawab, bukan aparatur negara kementerian.
“Dirjen yang wajib bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri,” tegasnya.
Ia mengimbuhkan, tanggung jawab pidana baru dapat dibebankan kepada aparatur negara kementerian apabila terbukti ada perintah langsung demi melanggar prosedur.
Dalam keterangannya, Romli turut menegaskan bahwa cuma Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang memiliki kewenangan menentukan apakah aliran dana dalam rekening terindikasi berasal dari tindak pidana.
Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyebut kesaksian Romli telah meruntuhkan dakwaan jaksa terhadap dirinya.
Nadiem menegaskan tidak ada unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut.
“Prof. Romli menyebut bahwa mens rea atau niat jahat wajib dibuktikan. Tidak cukup cuma meeting-meeting normal diasumsikan saja niat jahatnya,” kata Nadiem.
Nadiem juga membantah tudingan adanya hubungan dikarenakan-akibat antara pembahasan sistem operasi laptop bersama dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook. Menurutnya, dua hal tersebut tidak memiliki kaitan langsung.
Ia pun menepis tuduhan adanya mufakat jahat bersama dua direktur bawahannya. Nadiem mengklaim bahkan baru bertemu bersama keduanya demi pertama kali di ruang sidang.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

