Pemerintah Telusuri 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Korban Penipuan atau Sukarela?

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pemerintah tengah menelusuri status delapan masyarakat sekitar negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut demi bergabung bersama angkatan bersenjata Federasi Rusia. Penelusuran dilakukan demi mengonfirmasi apakah mereka menjadi pihak korban perekrutan bermodus pekerjaan atau secara sadar masuk dalam dinas militer asing.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat sekitaran Yusril Ihza Mahendra menyebutkan pihak pemerintah masih belum dapat menarik kesimpulan semasih belum identitas, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan para WNI tersebut ditentukan.

“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kami cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan semasih belum seluruh faktanya diverifikasi,” kata Yusril di Jakarta, Rabu.

Menurut Yusril, verifikasi diperlukan demi mengetahui identitas para WNI, tawaran yang mereka terima saat direkrut, hingga apakah mereka benar terlibat dalam dinas militer Rusia.

Kasus ini mencuat setelah Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) mengungkap sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan bersama perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam militer Rusia.

Delapan nama yang disebut dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.

FISU menyebut para WNI itu diduga direkrut bersama tawaran pekerjaan bergaji tinggi, tugas nontempur, percepatan memperoleh kemasyarakat sekitarnegaraan Rusia, serta sejumlah tunjangan sosial.

Namun, tawaran pekerjaan tersebut diduga menjadi pintu masuk demi mengarahkan masyarakat sekitar asing ke dalam dinas militer.

Yusril menyebutkan apabila informasi tersebut terbukti, pihak pemerintah wajib membedakan antara WNI yang menjadi pihak korban penipuan atau eksploitasi dan mereka yang secara sadar bergabung bersama militer asing.

“Kalau benar ada masyarakat sekitar negara kita yang direkrut bersama modus tawaran pekerjaan, namun lalu ternyata diarahkan demi masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita wajib menyaksikan apakah yang bersangkutan merupakan pihak korban,” katanya.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban menyerahkan perlindungan apabila para WNI tersebut terbukti menjadi pihak korban perekrutan bersama modus pekerjaan.

Namun, persoalan berbeda muncul apabila mereka secara sadar masuk ke dalam dinas militer Rusia tanpa memperoleh izin Presiden.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kemasyarakat sekitarnegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa WNI dapat kehilangan kemasyarakat sekitarnegaraan apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin termakin dahulu dari Presiden.

Meski demikian, Yusril menegaskan ketentuan tersebut tidak dapat serta-merta diberlakukan cuma berdasarkan laporan atau dugaan keterlibatan seseorang dalam militer asing.

“Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kemasyarakat sekitarnegaraan, tentu pihak pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” katanya.

Ia menyebutkan status kemasyarakat sekitarnegaraan wajib ditentukan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi serta melalui prosedur hukum dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Kehilangan kemasyarakat sekitarnegaraan, menurut Yusril, juga memerlukan mekanisme administratif, termasuk keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kemasyarakat sekitarnegaraan.

Karena itu, pihak pemerintah masih mendalami seluruh informasi yang berkaitan bersama delapan WNI tersebut semasih belum menentukan langkah perlindungan maupun konsekuensi hukum yang barangkali diterapkan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *