MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa dugaan suap terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dikumpulkan dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan bahwa uang dari 914 anggota KUD itu diduga berkaitan bersama pelepasan izin kawasan hutan seluas 1.828 hektar.
“Diduga bahwa Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD ya, demi pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Untuk itu, Budi menyebut penyidik memerlukan bukti-bukti tambahan terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan Suhardiman.
Budi juga membeberkan bahwa uang yang telah dikumpulkan itu dikonversikan menjadi Dolar Singapura (SGD).
“Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan lalu dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar,” ujar Budi.
Semasih belumnya, KPK membeberkan bahwa Suhardiman Amby idak cuma menyambut baik suap terkait dugaan jual beli jabatan.
Lembaga antirasuah menyebut Suhardiman juga menyambut baik uang terkait pelepasan kawasan HPT.
Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menerangkan Pemda berwenang menyerahkan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sementara itu pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Keaparatur negara kementerianan Kehutanan.
“Adapun, uang yang diminta diduga merupakan seuntukan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, wajib dipotong setengahnya,” tambah dia.
Diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.
“KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap SA dan ZKN demi 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai bersama 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.
Untuk Ardiles, masa penahanannya dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli. Sebab, Ardiles telah diamankan termakin dahulu sementara Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.
Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

