MediaMerdeka.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mengimbau KPK memperketat sistem pengawasan dan pengamanan informasi perkara menyusul terbongkarnya dugaan pembocoran penanganan kasus yang menjerat Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto.
Menurutnya, perkara tersebut menjadi alarm adanya celah dalam sistem pengendalian internal lembaga antirasuah.
Praswad menilai dugaan penyalahgunaan akses informasi oleh pegawai internal merupakan persoalan serius lantaran menyangkut fondasi utama kerja KPK dalam memberantas korupsi.
“Oleh dikarenakan itu, KPK perlu memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan standar integritas pegawai, serta mengonfirmasi mekanisme pengawasan berjalan secara efektif agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” kata Praswad kepada MediaMerdeka.com, Sabtu (1/8/2026).
Meski demikian, ia mengapresiasi langkah cepat KPK yang langsung memproses hukum pegawainya sendiri setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Menurut Praswad, penanganan perkara secara terbuka dan profesional penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
“Proses penegakan hukum wajib dilakukan secara profesional dan transparan agar menyerahkan efek jera sekaligus menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan, termasuk apabila dilakukan oleh insan KPK sendiri,” katanya.
Ia mengingatkan, kebocoran informasi perkara dari internal bukan sekadar pelanggaran disiplin, namun berpotensi merusak kredibilitas KPK sebagai lembaga penegak hukum.
Chat Auto-Delete Jadi Petunjuk Penyidik
Semasih belumnya, KPK mengungkap salah satu bukti yang menguatkan penetapan Setya Budi Dias sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK.
Dari hasil pemeriksaan telepon genggam, penyidik menemukan percakapan antara Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, senantiasa memakai fitur pesan yang terhapus otomatis (auto delete).
Pola tersebut dinilai tidak lazim lantaran tidak ditemukan dalam percakapan Dias bersama pegawai KPK maupun pihak lain.
Selain bukti digital, penyidik juga mengantongi keterangan para saksi yang saling bersesuaian serta dugaan aliran dana dari Lilik kepada putranya.
Kasus ini merupakan untukan dari dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sepanjang 2025–2026 serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK pada 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris, pihak swasta Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias yang merupakan staf administrasi KPK sekaligus putra Lilik.
Keempatnya kini menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 18 Agustus 2026.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

