YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube adanya siaran langsung atau live stream yang mempromosikan produk rokok elektronik bersama melibatkan kalangan anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, praktik yang mengeksploitasi anak demi mempromosikan produk yang tidak diperdemikan untuk mereka merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.

“Anak-anak wajib dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak demi mempromosikan produk vape jelas bertentangan bersama semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” kata Meutya di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Meutya mengaku, surat teguran tersebut telah dilayangkan menyusul temuan konten promosi produk vape yang dilakukan yang melibatkan anak di bawah umur oleh Youtuber Muhammad Jannah alias Bigmo saat menjalankan siaran langsung.

Meutya menerangkan, surat teguran ini merupakan untukan dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat tersebut, Kemkomdigi mengimbau YouTube dalam waktu dekat menjalankan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud, serta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan. 

Selain itu, YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak di ruang digital.

Termasuk promosi produk rokok elektronik, meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta mengonfirmasi mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif.

Permintaan tersebut merupakan untukan dari kewajiban platform dalam menjaga ruang digital yang aman untuk masyarakat sekitar, khususnya kalangan anak.

“Kami mengimbau platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kalangan anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.

Kemkomdigi menyerahkan waktu teramat lambat 3 hari kepada YouTube demi menindaklanjuti temuan tersebut. 

Apabila surat teguran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengawali dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban demi menjalankan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Meutya.

Kemkomdigi juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak serta mengonfirmasi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.

“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pihak pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat sekitar,” tandas Meutya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *