Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?

admin
By
admin
7 Min Read

MediaMerdeka.com – Polemik bermunculan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersama hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Angka tuntutan tersebut menjadi sorotan lantaran hampir menyentuh hukuman maksimal tindak pidana korupsi, yakni 20 tahun penjara.

Tak cuma pidana badan, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar yang wajib dibayarkan teramat lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, maka diganti bersama pidana penjara selama 190 hari.

Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Polemik semakin membesar setelah jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari:

Total uang pengganti mencapai Rp5.681.066.728.758.

Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang. Bila aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti bersama pidana penjara tambahan selama 9 tahun.

Nadiem: Harta Saya Tak Cukup

Nadiem mengaku kecewa bersama tuntutan tersebut. Ia bahkan menyebut total ancaman hukuman yang dihadapinya mencapai 27 tahun penjara, yakni 18 tahun pidana pokok ditambah 9 tahun subsider uang pengganti.

“Ya, 18 plus 9. Dan plus 9 itu merupakan uang pengganti. Dan uang pengganti itu jauh di atas harta kekayaan yang saya punya,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, total kekayaan yang dimilikinya tidak sampai Rp500 miliar berakibat tidak barangkali mampu membayar uang pengganti Rp5,6 triliun.

“Total kekayaan saya di akhir masa aparatur negara kementerian itu nggak sampai Rp500 miliar. Dia (jaksa) memakai satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO, cuma sekejap itu. Itu artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif,” ujarnya.

Nadiem juga menegaskan bahwa kekayaannya berasal dari saham Gojek yang diperoleh sejak 2015, jauh semasih belum menjabat aparatur negara kementerian.

“Itu merupakan saham yang saya dapatkan di tahun 2015, dan seluruh pembuktiannya telah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum,” katanya.

Ia pun mempertanyakan beratnya tuntutan yang diajukan jaksa.

“Kenapa tuntutan saya makin besar daripada pembunuh? Tuntutan saya makin besar daripada teroris?” ucap Nadiem.

Jaksa: Semua Berdasarkan Bukti

Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menegaskan bahwa tuntutan terhadap Nadiem disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan opini.

Menurut Roy, seluruh konstruksi tuntutan disusun dari surat dakwaan, keterangan saksi, ahli, bukti elektronik, dokumen audit, hingga hasil forensik telepon seluler.

“Orang dapat berbohong, namun bukti elektronik tidak dapat berbohong,” kata Roy.

Roy juga menerangkan dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan Chromebook.

“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu menyebutkan ‘Go ahead with Chromebook’,” ujar Roy.

Jaksa juga menyoroti keberadaan “shadow organization” atau pihak pemerintahan bayangan di lingkungan keaparatur negara kementerianan, lantaran ada pihak di luar struktur resmi yang diduga ikut terlibat dalam pembahasan proyek.

“Ini berbahaya, ini pihak pemerintahan bayangan namanya,” tegasnya.

Soroti Kekayaan Nadiem

Roy turut mempertanyakan peningkatan kekayaan Nadiem yang disebut mencapai Rp4,8 triliun, padahal PT GoTo diklaim sedang merugi.

“Semua orang Google menyebutkan dalam laporan keuangannya GoTo itu dalam keadaan rugi namun Nadiem memperoleh peningkatan harta kekayaan sampai Rp4,8 triliun,” ujar Roy.

Ia menerangkan bahwa dalam tindak pidana korupsi berlaku mekanisme pembuktian terbalik, berakibat terdakwa perlu menerangkan asal-usul kekayaannya.

“Dia tidak dapat membuktikan Rp4,8 triliun itu teramat sejumlah duitnya di mana. Saya tanya, di mana teramat sejumlah? Di Bank of Singapore,” kata Roy.

Menurutnya, pola bagaikan itu merupakan untukan dari white collar crime atau kejahatan kerah putih.

Dukungan Mengalir di Media Sosial

Di tengah polemik tuntutan tersebut, sejumlah pegiat media sosial menyerahkan dukungan kepada Nadiem.

Salah satunya Jerome Polin yang menilai tuntutan berat terhadap Nadiem dapat menciptakan orang-orang berintegritas takut masuk pihak pemerintahan.

“Semua orang yang punya panggilan demi berkontribusi demi Indonesia, orang-orang yang baik, berintegritas, dan tulus, akan takut dan gak mau ambil risiko bila berakhir bagaikan ini,” tulis Jerome di Instagram.

Dukungan serupa disampaikan pegiat media sosial DJ Donny.

“Nadiem Makarim datang bersama misi mulia: mendigitalisasi pendidikan Indonesia yang selama ini tertinggal. Menuntut 27,5 tahun penjara kepada orang yang berjuang mendongkrak mutu pendidikan Indonesia merupakan balasan yang amat memalukan,” tulisnya.

MAKI: Tuntutan 18 Tahun Masih Wajar

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai tuntutan 18 tahun terhadap Nadiem masih tergolong wajar mengingat besarnya dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Dalam putusan terhadap mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, majelis hakim menyebut kerugian negara mencapai Rp5,2 triliun.

Sementara dalam surat dakwaan jaksa, kerugian negara disebut mencapai Rp2,1 triliun, yang berasal dari:

“Nadiem Makarim dalam posisi itu bila dari sisi tuntutan yang 18 tahun, saya masih wajar-wajar aja lantaran nilai kerugiannya tinggi,” kata Boyamin kepada MediaMerdeka.com, Jumat (15/5/2026).

Ia menilai masih belum adanya pengembalian kerugian negara oleh Nadiem juga menjadi faktor pemberat.

Berbeda bersama terdakwa lain, Mulyatsyah, yang telah mengembalikan dana Rp500 juta.

“Belum ada pengembalian uang pengganti, itu menjadi faktor pemberat,” ujarnya.

Boyamin juga mengingatkan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 mebarangkalikan terdakwa korupsi bersama kerugian negara di atas Rp100 miliar dituntut hingga hukuman seumur hidup.

“Kalau bicara tuntutan itu di Pasal 2 dan Pasal 3 dapat seumur hidup. Bahkan Mahkamah Agung menekankan bila di atas ratusan miliar itu boleh dituntut dan divonis seumur hidup,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *