MediaMerdeka.com – Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai tim penyidik Kejaksaan Agung tidak disiplin menjalankan Peraturan Jaksa Agung (Perja) yang menjadi pedoman operasional dalam proses penyidikan.
Hal itu disampaikan salah satu tim hukum Febrie, Firman Wijaya, usai menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Firman menyebutkan pihaknya telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses penetapan tersangka maupun upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung. Menurutnya, ada sekitar 30 pelanggaran apabila diakumulasi.
“Paling esensial merupakan justru tim penyidik jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap Perja-Perja yang telah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik,” kata Firman kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Selama persidangan, Firman menyebut tidak ada saksi ataupun ahli yang membantah keterangan dari mantan Plt Jamwas Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, yang memahami mekanisme serta metode pemeriksaan penyidikan, mengawali dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga ekspose.
Menurut Firman, persoalan tersebut berkaitan bersama prinsip due process of law, khususnya formal due process.
Ia juga menegaskan apabila dalam sidang praperadilan ini masih belum masuk pada substansi perkara, melainkan menguji apakah seluruh prosedur hukum yang ditempuh penyidik telah sesuai bersama ketentuan yang berlaku.
“Prinsip due process, formal due process itu penting di samping substantive due process. Tapi kita pada hari ini masih belum bicara substansi due process-nya, tapi formal due process-nya,” ujarnya.
Sebab itu, ia mengimbau hakim menegaskan penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Alfons Kurnia, menilai persoalan prosedur berkaitan langsung bersama perlindungan hak-hak tersangka.
Ia menyebutkan praperadilan merupakan tahapan menuju keadilan substantif yang wajib didahului bersama terpenuhinya keadilan prosedural.
“Dalam konteks ini kita menyaksikan bahwa yang namanya hak-hak tersangka itu telah terlanggar,” kata Alfons.
Ia juga mempertanyakan dasar kewenangan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka serta prosedur yang digunakan penyidik.
Menurutnya, setiap tindakan penyidik wajib mengikuti alur dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Alfons juga menyoroti proses penahanan Febrie, dikarenakan dasar subjektif dan objektif yang digunakan demi menentukan bahwa Febrie perlu ditahan, termasuk alasan mengenai kebarangkalian melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Hal-hal ini menjadi ukuran dan batu uji apakah memang penahanan tersebut telah sesuai dan berdasarkan kepatutan demi dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

