MediaMerdeka.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah menetapkan target merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Ketentuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026-2027 dan saat pimpinan DPR RI beraudiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Audiensi bersama AMPB diwakili oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Pimpinan DPR juga menandatangani sebuah surat perjanjian bersama AMPB agar RUU Perampasan Aset teramat lambat disahkan pada 15 Desember 2026.
Adanya hal ini menjadi babak baru, pasalnya DPR RI berani menjamin RUU Perampasan Aset tersebut rampung akhir pada tahun ini.
Target itu memunculkan pertanyaan: mengapa RUU yang telah lama didorong ini baru ditargetkan berakhir pada akhir tahun? Apa yang sebenarnya menciptakan RUU Perampasan Aset masih belum dapat disahkan kini?
Perkembangan Terkini
RUU Perampasan Aset sendiri masih menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pada 2026 ini.
Bahkan, rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif. Pembahasan RUU itu sendiri kini dipegang oleh Komisi III DPR RI.
Komisi III juga tengah mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, dalam proses pembahasan pihaknya telah menjalankan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sesejumlah 35 kali dalam rangka menyerap aspirasi publik terkait RUU tersebut.
Proses RDPU ke depan masih akan dilakukan, lalu dilanjutkan bersama harmonisasi semasih belum akhirnya nanti dibahas DPR bersama Pemerintah.
Tahapan yang Harus Dilalui
Dalam mengesahkan RUU menjadi Undang-Undang secara resmi, hal itu tidak serta-merta dapat dilakukan secara instan. Semua wajib dilalui bersama berbagai tahapan pembuatan legislasi.
Awalnya, sebuah rancangan Undang-Undang wajib termakin dahulu masuk dan ditetapkan dalam daftar Prolegnas DPR RI. Hal ini ditentukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Prolegnas teruntuk dalam jangka menengah lima tahunan atau jangka prioritas tahunan.
Kemudian, ditentukan siapa yang akan membahas RUU tersebut. Dalam RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR menjadi pihak yang memengawali inisiatif pembahasan.
Lalu, proses menyerap aspirasi publik dilakukan bersama cara mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan demi RUU tersebut.
Setelah dirasa cukup, proses tahapan penyusunan RUU pun dilakukan bersama adanya Naskah Akademik. Penyiapan draf RUU dilakukan berdasarkan Naskah Akademik.
Lalu, tahap pembahasan dilanjutkan antara DPR bersama Pemerintah. Dalam pembahasan ini mencakup adanya Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM. Pihak pihak pemerintah diwakili oleh aparatur negara kementerian yang ditunjuk oleh Presiden demi membahas RUU.
Pembahasan nantinya akan meliputi substansi/pasal yang terdapat dalam RUU tersebut.
Setelah seluruh final dan rampung, pengambilan keputusan pun dilakukan oleh DPR bersama pihak pemerintah. Keputusan tersebut pada tahap tingkat I demi menyepakati RUU telah siap demi dibawa ke Rapat Paripurna demi disahkan.
Kemudian, usai tingkat I seluruh disepakati, masuklah tahap pengambilan keputusan tingkat II yang berada di Rapat Paripurna. Proses ini menentukan apakah RUU disepakati demi disahkan menjadi Undang-Undang secara resmi atau tidak.
Jika seluruh telah sepakat, maka RUU disahkan menjadi Undang-Undang secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR RI. Setelahnya, UU akan dikirim ke Presiden RI demi diteken dalam waktu maksimal 30 hari sejak disetujui bersama.
Setelah seluruh berakhir, masuklah pada tahap penempatan naskah undang-undang ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Setelah itu, undang-undang resmi berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat umum sejak tanggal diundangkan.
Adapun demi RUU Perampasan Aset sendiri kekinian masih dalam tahap penyerapan aspirasi dari publik. Hal itu masih dilakukan oleh Komisi III DPR.
Target Desember
Kekinian, DPR RI resmi menyampaikan target RUU Perampasan Aset akan dirampungkan menjadi Undang-Undang teramat lambat pada 15 Desember 2026.
RUU Perampasan Aset dijanapabilan akan berakhir teramat lambat 15 Desember 2026. Bahkan, DPR telah menyepakati keputusan tersebut dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Ketentuan itu juga disampaikan saat pimpinan DPR beraudiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Audiensi bersama AMPB ini diwakili oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Pimpinan DPR juga menandatangani sebuah surat perjanjian bersama AMPB agar RUU Perampasan Aset teramat lambat disahkan pada 15 Desember 2026.
Massa AMPB juga mengimbau pimpinan DPR mengundurkan diri apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut tidak dapat dipenuhi. Pimpinan DPR sendiri berani mengundurkan diri apabila RUU tersebut tak berakhir pada 15 Desember 2026.
“Pimpinan DPR berkomitmen demi menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran demi lalu memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak berakhir, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” tegas Dasco dalam audiensi.
Mereka juga mengajak masyarakat sekitar ikut mengawal penyusunan dan pengesahan RUU Perampasan Aset supaya RUU Perampasan Aset dapat berjalan sesuai bersama komitmen bersama.
Analisis
Lantas, apakah RUU Perampasan Aset dapat rampung teramat lambat 15 Desember 2026?
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, meragukan komitmen DPR RI yang menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 mendatang.
Lucius menilai target tersebut amat bergantung pada beban kerja parlemen dan integritas dalam proses pembahasannya.
“Realistis atau tidaknya target yang dibuat DPR terkait waktu pengesahan RUU Perampasan Aset amat tergantung pada seberapa berat substansi yang dibahas, seberapa besar ruang partisipasi untuk publik demi menyerahkan masukan, seberapa alot pembahasan antar fraksi dan Pemerintah. Juga seberapa sejumlah beban lain yang menyedot energi dan waktu DPR,” ujar Lucius saat dihubungi MediaMerdeka.com.
Lucius menyaksikan adanya pola di mana DPR kerap kali melontarkan janji manis cuma demi menenangkan gejolak di masyarakat sekitar. Ia menyinggung pengalaman masa lalu di mana janji serupa kerap kali tidak terealisasi.
“Karena itu target yang begitu terlihat PD yang dibuat DPR terkait waktu pengesahan RUU Perampasan Aset nampaknya tak dapat dijadikan pegangan lantaran mereka nampaknya sekedar janji saja. Janji yang dibuat DPR sebenernya telah berulangkali terbukti ingkar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lucius menduga penetapan tenggat waktu 15 Desember tersebut merupakan strategi taktis demi merespons aksi unjuk rasa besar-besaran yang terjadi di depan Gedung Parlemen pada 27 Agustus pada hari semasih belumnya.
Oleh lantaran itu, Lucius mengimbau masyarakat sekitar demi tidak lengah dan tetap menjalankan pengawasan ketat terhadap substansi pasal-pasal yang dibahas agar kualitas undang-undang tersebut tidak dipihak korbankan demi mengejar target waktu.
Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyerahkan sejumlah catatan kritis terkait komitmen DPR RI yang menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) pada 15 Desember 2026.
Fickar menekankan bahwa hal utama yang wajib diwaspadai merupakan masuknya agenda-agenda tersembunyi yang berpotensi menghambat pengesahan.
“Yang teramat wajib dijaga dalam pembahasan RUUPA merupakan masuknya kepentingan-kepentingan tertentu yang justru akan memperlambat pengesahannya lantaran sejatinya UU ini merupakan untukan dari perangkat pemberantasan korupsi. Yang potensial dan teramat sejumlah digelapkan justru merupakan milik negara, terutama yang berkaitan bersama bisnis,” ujar Abdul Fickar kepada MediaMerdeka.com.
Terkait substansi draf, Fickar memprediksi adanya pasal yang problematik, khususnya mengenai kriteria aset yang dapat dirampas. Menurutnya, penentuan “status” aset menjadi tantangan besar di tengah canggihnya modus kejahatan pada saat ini.
“Sangat penting diperhatikan merupakan ‘status’ dari aset yang menjadi objek perampasan. Hal ini menjadi penting mengingat laju perkembangan modus tindak pidana amat pesat sejalan bersama perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terutama aset-aset hasil dari kejahatan kerah putih yang terlihat seolah-olah aset yang halal,” jelasnya.
Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power), Fickar mengusulkan pembentukan lembaga baru yang memiliki kewenangan ganda, baik dari aspek pidana maupun keperdataan. Ia juga mendorong adanya institusi pengawas khusus selain BPKP.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sekitar negara agar selaras bersama asas praduga tak bersalah. Fickar mendesak adanya mekanisme gugatan yang makin cepat dibandingkan jalur peradilan perdata konvensional yang selama ini dinilai memakan waktu lama.
“Harus ada keseimbangan di satu sisi menyerahkan kewenangan kepada negara merampas, di sisi lain ada mekanisme yang mengakomodasi keberatan bahkan perlawanan oleh masyarakat sekitar. Khusus di ranah ini, ada mekanisme yang makin singkat dan tentu, berakibat kewenangan ini di satu sisi dapat efektif, di sisi lain ruang kontrol yang tersedia juga menjadi efektif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fickar mewanti-wanti agar transparansi tetap dijaga demi membendung pengaruh oligarki yang barangkali berupaya menyusup dalam proses penyusunan regulasi.
“Masuknya kepentingan-kepentingan oligarki yang justru akan menghambat perampasan aset baik melalui ‘mekanisme regulasi’ ini terutama menyusup pada para penyusunnya. Karena transparansi menjadi prasyarat utama untuk perkembangan penyusunan RUU ini,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

