MediaMerdeka.com – Abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau menyebar hingga Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, dan sejumlah wilayah Banten sejak Minggu (6/9/2026). Masker pun mendadak menjadi barang buruan.
Di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, stok KN95 dilaporkan mengawali menipis bahkan habis. Kondisi serupa terjadi di Pasar Asemka, Jakarta Barat.
Seorang pedagang menyebut masker yang semasih belumnya dijual sekitar Rp10.000 kini mencapai Rp25.000. Masker yang baru datang bahkan langsung ludes.
Gejolak harga juga terlihat di e-commerce. Seorang konsumen mengaku pesanannya dibatalkan sepihak. Produk yang sama lalu muncul bersama harga baru, dari Rp1.650 menjadi Rp16.500 per keping.
Keluhan serupa muncul di media sosial. Sejumlah konsumen mengaku menemukan kenaikan harga masker hingga hampir dua kali lipat cuma dalam hitungan jam.
Keaparatur negara kementerianan Kesehatan membenarkan adanya kenaikan harga masker di sejumlah toko. Namun, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Aji Muhawarman menyebut kelangkaan cuma terjadi di tingkat pengecer, sementara stok produsen dan distributor masih mencukupi.
Apakah kenaikan harga masker cuma akibat mekanisme pasar, atau ada praktik yang dapat masuk ranah hukum?
Harga Naik Tak Otomatis Pidana
Harga barang dapat naik ketika permintaan melonjak sementara pasokan terbatas. Kondisi itu terlihat di Pasar Asemka, ketika pedagang menyebut permintaan meningkat dan harga kulakan dari pemasok ikut naik.
Namun, persoalannya berbeda apabila kenaikan harga disertai tindakan yang sengaja memengaruhi stok, harga, atau transaksi.
Misalnya, menahan stok demi menciptakan kelangkaan, menyerahkan informasi menyesatkan, mengurangi isi kemasan tanpa penjelasan, atau membatalkan pesanan setelah checkout demi menjual kembali bersama harga makin tinggi.
Salah satu temuan di e-commerce memperlihatkan masker yang biasanya berisi 50 keping ditawarkan cuma 5-10 keping, sementara harganya meningkat dua hingga sepuluh kali lipat.
Penimbunan Jadi Titik Krusial
Stok masker yang habis juga tidak otomatis berarti penimbunan.
Barang dapat langka lantaran masyarakat sekitar memborong, distribusi tersendat, atau permintaan meningkat terlalu cepat. Penimbunan menjadi persoalan berbeda apabila barang yang sebenarnya tersedia sengaja disimpan atau tidak diedarkan demi menciptakan kelangkaan dan lalu dijual makin mahal.
Karena itu, apabila dugaan penimbunan hendak ditelusuri, aparat perlu menyaksikan di mana stok berada, siapa yang menguasainya, berapa jumlahnya, mengapa tidak diedarkan, serta apakah ada tujuan tertentu di balik penyimpanan tersebut.
Hal ini semakin relevan lantaran Kemenkes menyebut stok di tingkat produsen dan distributor masih mencukupi. Jika demikian, persoalannya perlu ditelusuri di sepanjang rantai distribusi: produsen-distributor-grosir-pengecer-konsumen.
Kenaikan harga di tingkat konsumen tidak senantiasa bermula dari pedagang eceran.
Pandangan Ahli Terbelah
Persoalan pidana dalam kasus kenaikan harga masker bukan hal baru. Saat awal pandemi Covid-19, kelangkaan masker juga memunculkan perdebatan mengenai aturan yang dapat digunakan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kenaikan harga masker pada saat ini merupakan untukan dari mekanisme pasar.
“Nggak dapat, itu pasar bebas,” kata Fickar kepada MediaMerdeka.com, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, pihak pemerintah makin tepat mengingatkan tersangka usaha agar menjaga persaingan sehat.
“Yang penting pihak pemerintah dapat mengingatkan, baik langsung maupun tidak (dapat melalui asosiasi), demi menjalankan persaingan sehat,” lanjut Fickar.
Sebaliknya, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia Tulus Abadi menilai tersangka usaha besar yang terbukti mendistorsi harga dan pasokan dapat diproses secara hukum.
“Pelaku pedagang besar yang terbukti mendistorsi harga dan pasokan masker, patut diusut baik secara perdata dan atau pidana. Sebab tindakan tersebut tidak etis, melanggar HAM, bahkan melanggar regulasi; baik itu UU Kesehatan, UU Perdagangan,” kata Tulus.
Ia mengimbau penelusuran tidak berhenti pada pedagang kecil.
Kepihak kepolisianan wajib mengulik pada tersangka pedagang besar, bagaikan distributor, bahkan barangkali pabrikan. Jangan sampai yang dicokok merupakan pedagang kecil.
Persaingan Usaha
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengambil posisi makin hati-hati.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menilai kenaikan harga masker memang tidak serta-merta merupakan tindak pidana.
Namun, apabila ditemukan penimbunan demi menciptakan kelangkaan dan lalu menjualnya bersama harga tinggi, persoalannya dapat masuk ranah pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
YLKI juga menyebut KPPU dapat mengusut apabila ditemukan dugaan persaingan usaha tidak sehat, termasuk kesepakatan atau praktik penetapan harga yang merugikan konsumen.
“Yang teramat penting, YLKI mengimbau pihak pemerintah tidak tinggal diam menyikapi situasi ini. Pemerintah wajib menjalankan pengawasan dan kontrol terhadap ketersediaan serta kewajaran harga masker di pasar,” kata Rio kepada suara.som.
Dalam kondisi darurat, menurut YLKI, masker berkaitan langsung bersama kebutuhan kesehatan masyarakat sekitar berakibat tersangka usaha tidak semestinya mengambil keuntungan secara bermakinan dari kepanikan konsumen.
Jadi Kapan Bisa Dipidana?
Dari berbagai pandangan tersebut dapat dipahami bahwa kenaikan harga saja masih belum cukup demi menyimpulkan adanya tindak pidana.
Yang perlu ditelusuri justru berada di balik angka harga tersebut.
Apakah harga naik lantaran permintaan melonjak dan pasokan pengecer menipis? Apakah harga kulakan memang meningkat? Atau ada stok yang sengaja ditahan?
Jika ada kesepakatan sejumlah tersangka usaha demi menaikkan harga, persoalannya juga dapat bergeser ke ranah persaingan usaha.
Dengan demikian, batas antara gejolak pasar dan dugaan pelanggaran hukum bukan semata-mata terletak pada seberapa mahal masker dijual, namun pada cara harga dan pasokan tersebut dimainkan serta unsur hukum yang dapat dibuktikan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

