MediaMerdeka.com – Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Wakabareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, menyebutkan terbaru pihaknya menetapkan 291 orang sebagai tersangka.
Dari ratusan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 287 merupakan masyarakat sekitar negara asing (WNA) dan empat lainnya masyarakat sekitar negara Indonesia (WNI).
Ratusan tersangka tersebut merupakan untukan dari 322 orang yang semasih belumnya diamankan saat penggerebekan.
Dari jumlah tersebut, masyarakat sekitar negara Vietnam menjadi kelompok tersangka tersejumlah. Secara keseluruhan, para tersangka berasal dari enam negara bersama dominasi masyarakat sekitar negara Vietnam.
“Jadi dari 322 tersebut, 287 telah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam,” kata Nunung dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Selain ratusan WNA, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga menetapkan empat WNI sebagai tersangka. Mereka diduga ikut menjalankan operasional sindikat judi online yang memiliki jaringan lintas negara.
Dalam penyidikan, pihak kepolisian menemukan sindikat tersebut mengoperasikan sedikitnya 145 situs judi online.
Seluruh situs itu dijalankan secara bergantian sebagai cara menghindari pemblokiran yang dilakukan pihak pemerintah.
Tak cuma itu, hasil penelusuran digital juga mengungkap besarnya perputaran dana yang diduga terkait aktivitas perjudian tersebut.
“Mereka memakai server dan hosting yang berada di luar negeri. Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar 13,9 triliun, yang pada saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga digunakan demi mengoperasikan jaringan judi online hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.
Adapun barang bukti yang disita meliputi 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, 155 paspor, serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang apabila dikonversi nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Penyitaan uang tunai dalam bentuk Rupiah dan sejumlah mata uang asing bersama total nilai apabila dirupiahkan makin kurang 8,7 miliar, serta 155 paspor dan ratusan perangkat elektronik,” tandasnya.
Semasih belumnya, Polri menciduk 321 orang terkait tindak pidana judi daring atau judi online (judol) jaringan internasional.
Kemudian, pada Minggu, Polri mengumumkan sesejumlah 320 orang yang terlibat dalam praktik judi daring tersebut merupakan masyarakat sekitar negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Keaparatur negara kementerianan Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Kemenimipas).
Adapun 320 WNA yang ditangkap terdiri atas 228 masyarakat sekitar Vietnam, 57 masyarakat sekitar China, 13 masyarakat sekitar Myanmar, 11 masyarakat sekitar Laos, lima masyarakat sekitar Thailand, tiga masyarakat sekitar Malaysia, dan tiga masyarakat sekitar Kamboja. Sementara itu, seorang lainnya merupakan masyarakat sekitar negara Indonesia dan diproses makin lanjut di Bareskrim Polri.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

